SIARAN PERS

Stop Memberangus Hak Warga Bersuara

Dibaca 2 Menit

Dandhy Dwi Laksono, seorang warga yang juga merupakan pembuat film dokumenter, ditangkap aparat kepolisian pada 26 September 2019, menjelang tengah malam. Dandhy dituduh melakukan ujaran kebencian terkait gelombang protes yang terjadi di Papua. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekitar pukul 04.00 dini hari, Dandhy dibebaskan, namun tetap berstatus tersangka.

Dandhy bukan orang pertama yang dikriminalisasi dengan undang-undang kontroversial tersebut. Berdasar pantauan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak 2008, ada 245 laporan kasus UU ITE, yang hampir seluruh korbannya adalah warga biasa—dengan beragam profesi. Terbanyak adalah kasus yang melibatkan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27), namun tidak sedikit yang melibatkan pasal ujaran kebencian, seperti yang ditudingkan kepada Dandhy.

Sementara itu, sampai detik ini UU ITE hampir tidak pernah digunakan untuk menjerat pejabat pemerintah maupun aparat negara, meski hoax juga pernah mereka sebarkan.

Ada dua kasus yang bisa dirujuk. Pertama, adalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuding seorang pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, menyebarkan kabar palsu terkait insiden yang terjadi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 19 Agustus 2019. Tudingan itu kelak tidak terbukti, namun tak ada sanksi apapun terhadap pihak Kemenkominfo yang menyebarkan kabar bohong.

Kedua, yang masih segar, adalah ketika akun Twitter TMC Polda Metro Jaya menyebarkan informasi palsu terkait ambulan PMI yang dituduh membawa batu dan bensin di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 25 September 2019. Meski kemudian pihak polisi mengaku keliru, tak ada kepastian bahwa mereka akan menindak pelaku hoax di internal mereka sendiri.

Menurut laporan Tirto.id, sebanyak 35,92 persen orang yang melaporkan kasus UU ITE adalah pejabat negara, termasuk di dalamnya adalah kepala daerah, kepala instansi/departemen, menteri, dan aparat keamanan. Itu artinya, UU ITE selama ini kerap disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara. Tak ada alasan baik apapun yang membuat pasal-pasal ini—khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE—tetap dipertahankan. Belum lagi kebijakan instan pembatasan akses internet seperti di Papua oleh Kemenkominfo yang, tidak hanya solusi keliru, namun juga kian menggerogoti hak berpendapat dan berekspresi warga negara.

Selain Dandhy, warga lain yang menjadi korban upaya kriminalisasi adalah Ananda Badudu. Ia ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah penangkapan Dandhy, karena mentransfer sejumlah dana untuk aksi protes mahasiswa, pelajar dan elemen warga lain pada 24-26 September lalu. Upaya kriminalisasi oleh penguasa terhadap warga sipil yang berbeda suara adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh, ini menjadi ancaman bagi demokrasi.

Rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini; gelombang protes di Papua yang direspons dengan pembatasan internet, penanganan kebakaran hutan yang buruk dan tidak transparan, hingga upaya kriminalisasi warga sipil dengan pasal-pasal karet, menjadi indikasi bahwa reformasi yang diupayakan sejak 20 tahun lalu sedang dalam ancaman. Selain itu, DPR periode ini yang akan habis masa jabatannya juga terus memaksakan pengesahan RUU bermasalah, seperti: RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Minerba. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan kesewenangan dan tidak menyalahgunakan mandat, dengan cara membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai elemen masyarakat sipil terkait rencana kebijakan dan undang-undang, serta menghentikan represi dan kriminalisasi warga sipil.

Kami menolak #ReformasiDikorupsi.

Related posts
OPINI

Merebut Makna Demokrasi: Merespons Situasi Politik Elektoral 2024

Menghitung jam menuju momen monumental 14 Februari, kita fasih menelan pertanyaan; “Pesta Demokrasi” ini milik siapa? Sebab frasa tersebut tak pernah dirasakan warga. Pemilu adalah proses panjang yang tak hanya berlangsung sehari, begitu pula dengan rekayasa politik yang mengekori. Menilik ke belakang, praktik kecurangan demokrasi telah berjalan secara sistematis. Intervensi dan…
BERITA

Media Komunitas, Usaha Warga dalam Kemandirian Informasi

Bermula dari hobi, radio yang pada awalnya digunakan sebagai sarana hiburan, berangsur menjadi salah satu usaha warga untuk memproduksi informasi. Perkembangan teknologi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *