ARTIKELOPINI

SDGs dan Problem Akuntabilitas: Jangan Berhenti pada Sekadar Laporan

Dibaca 9 Menit
  • Indonesia tidak kekurangan data atau laporan SDGs, tetapi rantai akuntabilitasnya terputus di tengah jalan — indikator SDGs lebih sering berfungsi sebagai justifikasi kebijakan yang sudah ditetapkan (lewat RPJMN/RPJMD) ketimbang menjadi kerangka yang membentuk perencanaan sejak awal.
  • Tata kelola data melalui kebijakan Satu Data Indonesia belum dirancang untuk menjawab kebutuhan akuntabilitas SDGs — data di daerah maupun desa (termasuk lewat Sistem Informasi Desa yang dikelola Combine Resource Institution) sebenarnya melimpah, namun belum terhubung secara sistematis dengan pertanyaan tentang bukti perubahan dan evaluasi kebijakan.
  • Solusinya bukan menambah dashboard atau laporan, melainkan membangun mekanisme akuntabilitas bersama yang melacak kontribusi tiap aktor — termasuk aktor non-pemerintah yang selama ini representasinya lemah dalam dokumen RAD SDGs — hingga benar-benar menghasilkan koreksi kebijakan, bukan sekadar angka capaian.

Indonesia tidak kekurangan data dan mekanisme pelaporan pembangunan berkelanjutan. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) tersedia, laporan disusun secara rutin, dashboard data pemerintah terus berkembang, serta berbagai aktor atau para pihak telah menjalankan beragam program yang berkontribusi pada pencapain SDGs. Namun, menjelang tenggat Agenda 2030, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang penting untuk direfleksikan.

Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar mengenai berapa banyak indikator yang tercapai, melainkan tentang perubahan apa yang benar-benar terjadi, siapa yang berkontribusi terhadap perubahan itu, bukti apa yang tersedia, dan apakah temuan tersebut mengubah kebijakan? Dengan kata lain, kita kekurangan mekanisme yang mampu memastikan hasil pelaporan mempunyai dampak nyata terhadap kebijakan.

Pertanyaan ini dikemukakan sebagai masukan kepada Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja (PAKK) Kementerian PPN/BAPPENAS yang pada tahun 2026 ini sedang melaksanakan penyusunan naskah analisis kebijakan tentang “Penguatan Akuntabilitas SDGs berbasis Dampak untuk Percepatan Pencapaian 2030”. Ada lima elemen siklus akuntabilitas SDGs yang dianalisis, meliputi sistem pelaporan, mekanisme reviu, tata kelola data, partisipasi pemangku kepentingan, dan tindak lanjut kebijakan. Akuntabilitas berbasis dampak dikaji dengan lima lensa penilaian, mencakup keterlacakan perubahan, orientasi pada hasil, kualitas dan kegunaan bukti, tindak lanjut kebijakan, serta inklusivitas dampak.

Tata Kelola Pembangunan dan SDGs

Secara formal, tujuan, target, dan indikator SDGs telah memiliki keterhubungan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB, yang sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB. RPJMN dan RPJMD setiap daerah diklaim telah diselaraskan dengan Rencana Aksi Nasional SDGs dan Rencana Aksi Daerah SDGs. Capaian indikator SDGs juga muncul sebagai penjabaran status delapan prioritas nasional atau Asta Cita yang ada di dashboard SDGs nasional.

Namun, secara empiris masih terdapat pertanyaan apakah indikator SDGs benar-benar menjadi kerangka kerja operasional dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam praktiknya, indikator SDGs berisiko lebih banyak berfungsi sebagai instrumen penyelarasan atau justifikasi atas arah kebijakan dan program yang telah ditetapkan, misalnya dalam RPJMN atau RPJMD, daripada menjadi kerangka yang sejak awal membentuk desain perencanaan dan intervensi pembangunan.

Arah kebijakan perencanaan dan pembangunan, baik nasional maupun daerah, yang tertuang dalam RPJMN atau RPJMD sangat dipengaruhi oleh visi misi kepala negara atau kepala daerah terpillih/petahana. Selain itu, pengaruh kebijakan sektoral kementerian/lembaga juga cukup kuat terhadap kebijakan sektoral di level organisasi perangkat daerah (OPD), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Prinsip lokalisasi dalam proses integrasi SDGs dengan RPJMD, termasuk di antaranya melalui pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen pelaksanaan SDGs hingga ke tingkat daerah pun dinilai belum sepenuhnya memengaruhi struktur prioritas pembangunan daerah (Putra et al., 2024). Disebutkan bahwa intervensi SDGs sebagai kesepakatan global belum kunjung mampu memengaruhi perspektif politik para pemimpin daerah ke dalam strategi pembangunan yang telah disusun.

Dalam pembahasan sinkronisasi KLHS pada 2024, Kementerian PPN/BAPPENAS juga menyampaikan bahwa KLHS daerah masih belum mendalam dan komprehensif, antara lain karena masih terdapat missing link antara hasil KLHS dan muatan RPJMD (Ditjen Bina Bangda Kemendagri, 2024). Persoalan-persoalan pembangunan yang dalam kerangka SDGs dirumuskan sebagai isu yang saling terhubung tersebut kemudian cenderung kembali terpecah dan terkotak-kotakkan ketika bertemu dengan logika sektoral K/L maupun pemerintah daerah.

Dari landasan perencanaan pembangunan yang tidak signifikan menggunakan basis indikator SDGs sebagai kerangka kerja, laporan pemenuhan indikator SDGs tetap dapat dibaca rutin setiap tahun dalam dokumen Indikator Pembangunan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh BPS daerah dan BPS pusat. Namun, sumber data yang digunakan dalam publikasi indikator daerah masih cenderung bertumpu pada ekosistem statistik resmi BPS, seperti data Susenas. Kontribusi data sektoral OPD dan data non-pemerintah atau aktor non-negara belum tampak terintegrasi secara sistematis sebagai bagian dari arsitektur akuntabilitas SDGs. Artinya, selama ini belum terjadi kesinambungan yang kuat antara basis pelaksanaan dan basis pelaporan capaian indikator SDGs dari level daerah, termasuk agregasinya di level nasional.

Klaim capaian indikator SDGs secara metodologis penting untuk dicermati jika kerangka kerja yang digunakan tidak solid memposisikan indikator SDGs dalam perencanaan pembangunan daerah sejak awal.

Persoalan mendasar tentang akuntabilitas SDGs dalam pembangunan muncul dalam situasi ini. Rantai proses yang menghasilkan klaim capaian selama ini dijalankan melalui proses yang diawali dari perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan program, kemudian dihasilkan data, lalu baru dijustifikasi dengan indikator SDGs, dengan muara proses berupa laporan.

Angka capaian dalam rantai semacam ini belum dengan sendirinya menjelaskan bukti adanya perubahan. Masalahnya bukan karena kekurangan data, melainkan data masih berhenti sebagai laporan. Dalam kerangka keadilan data untuk pembangunan, data baru bernilai ketika informasi yang dikumpulkan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan menghasilkan perubahan (Heeks & Renken, 2018; Heeks & Shekhar, 2019; Heeks, 2025).

Sebuah rantai nilai informasi seharusnya meneruskan pengumpulan data dan pemrosesan data ke dalam penggunaannya untuk pengambilan keputusan, dengan muara proses berupa hasil atau capaian pembangunan.  Artinya, akuntabilitas SDGs berbasis dampak membutuhkan rantai yang berbeda, yakni melalui proses yang diawali dari perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan program, kemudian dilakukan identifikasi perubahan, diteruskan dengan pengumpulan bukti, dipertajam dengan evaluasi, dan akhirnya bermuara nyata pada perbaikan atau koreksi kebijakan.

Dengan membandingkan dua model rantai akuntabilitas di atas, tantangan SDGs bukan sekadar bergeser dari data yang sedikit/rendah menjadi data yang banyak/tinggi, atau sebaliknya. Tantangan yang sebenarnya lebih mendasar, yakni berpindah dari data sebagai laporan administratif menjadi data sebagai bukti perubahan.

Laporan indikator SDGs dipublikasikan secara kuantitatif, baik melalui laporan tahunan oleh BPS atau dalam dashboard nasional oleh BAPPENAS, yang memang penting digunakan untuk mengukur capaian. Namun, laporan indikator SDGs sering absen dengan penjelasan kualitatif mengenai bagaimana proses, konteks, dan mekanisme yang menghasilkan perubahan. Jika hanya berhenti di angka maka kita berisiko memiliki keterbatasan untuk mengetahui bahwa sebuah indikator itu naik/tinggi atau turun/rendah tanpa benar-benar memahami mengapa dan bagaimana hal tersebut terjadi.

Tata Kelola Data SDGs dan Kerangka Satu Data Indonesia

Persoalan berikutnya adalah akuntabilitas dalam tata kelola data. Pemerintah daerah pada umumnya telah membangun portal data dan perangkat kebijakan Satu Data Indonesia, antara lain melalui peraturan kepala daerah dan Rencana Aksi Daerah Satu Data Indonesia. Namun, pasal atau klausul yang khusus mengatur tentang hubungan antara kerangka tujuan dan indikator SDGs dengan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah sulit ditemukan.

Daerah umumnya bisa memberikan klaim bahwa telah memiliki banyak data dalam dashboard data pembangunan daerah atau portal satu data daerah, seperti Dataku di Provinsi DIY atau Portal Satu Data Jawa Tengah di Provinsi Jawa Tengah. Data pada portal atau dashcboard daerah pada dasarnya diproduksi berdasarkan kebutuhan sektoral masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, sebagaimana temuan Sofianto (2019) di Jawa Tengah, tidak semua indikator SDGs tersedia datanya di daerah karena tidak semua indikator SDGs relevan di daerah.

Jadi, secara faktual data memang tersedia, tetapi hubungan antara proses produksi data dengan kebutuhan untuk membuktikan capaian serta dampak SDGs belum dibangun secara simultan sejak awal. Daerah memiliki banyak data, tetapi belum cukup bisa diklaim bahwa daerah memiliki arsitektur data yang dibangun secara khusus untuk menjawab pertanyaan tentang akuntabilitas SDGs. Fragmentasi data dan akuntabilitas SDGs masih terjadi.

Pengalaman Combine Resource Institution (CRI), sebagai NGO yang aktif menjalin kemitraan dengan sejumlah pemerintah kabupaten dalam penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, memberikan rujukan yang menarik. Data yang dikelola melalui SID selama ini ditentukan berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah atau mengikuti kebutuhan integrasi dengan berbagai kebijakan datafikasi sektoral kementerian/lembaga. Sebagaimana di tingkat daerah, permasalahannya bukan ketiadaan data lokal karena data desa justru sangat kaya untuk membaca perubahan.

Permasalahannya adalah bagaimana menghubungkan produksi data lokal tersebut dengan pertanyaan pembangunan, indikator perubahan, mekanisme evaluasi, dan keputusan kebijakan dalam kerangka akuntabilitas SDGs secara eksplisit. Sejumlah kritik terhadap implementasi SDGs Desa sebagai program Kemendesa PDTT, pada sisi lain, mengingatkan bahwa standardisasi indikator dari atas dapat berisiko mengurangi ruang kewenangan desa dalam memetakan kebutuhan dan prioritasnya (Anggraini, 2024).

Oleh karena itu, lokalisasi indikator SDGs bukan sekadar menurunkan atau memasukkan 17 SDGs ke dalam sistem atau dokumen pemerintah daerah, melainkan menerjemahkan SDGs ke dalam konteks lokal dan kelembagaan untuk kemudian diintegrasikan ke dalam strategi, kebijakan, dan praktik manajemen pembangunan daerah (lihat Krantz & Gustafsson, 2021). Jika tidak dilakukan demikian, SDGs berisiko menjadi proyek-proyek terpisah yang tidak masuk dalam program rutin pemerintah daerah dan akhirnya tidak berdampak signifikan.

Pertanyaan mendasar yang dapat dilayangkan kepada agenda Satu Data Indonesia bukan lagi bahwa apakah data untuk menilai SDGs tersedia? Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah apakah arsitektur Satu Data Indonesia mampu disiapkan untuk mendukung akuntabilitas perubahan? Jika persoalannya adalah rantai akuntabilitas yang terfagmentasi maka jawabannya tidak cukup berupa tersedianya dashboard data atau laporan rutin. Kebutuhan yang mendasar adalah mekanisme yang menghubungkan kontribusi berbagai aktor dengan bukti perubahan dan keputusan kebijakan.

Mekanisme Akuntabilitas Bersama

Dalam contoh kasus Provinsi DIY, daerah ini sudah memiliki sejumlah perangkat formal, seperti RPJMD 2022-2027, RAD SDGs 2023-2027, KLHS, hingga portal atau dashboard data daerah. Namun, keberadaan dokumen dan sistem yang ada belum otomatis membuat SDGs menjadi kerangka kerja operasional sepenuhnya dalam pembangunan daerah. Regionalisasi indikator SDGs akan melahirkan trade-off yang harus dinegosiasikan di level daerah karena 17 SDGs bukan paket yang akan sepenuhnya koheren dengan konteks lokal ketika diturunkan dari pusat ke daerah. Proses tersebut memerlukan aktor politik tingkat menengah yang mampu menjembatani pemerintah pusat/nasional dengan pemerintah daerah dan masyarakat (lihat Stoddart et al., 2023).

Peran tersebut penting  untuk menghindari bias dalam proses penilaian capaian SDGs, yang dalam praktiknya juga bisa diselenggarakan secara kolektif dalam suatu mekanisme akuntabilitas bersama (shared accountability mechanism) yang dikoordinasikan oleh Pemda DIY (melalui BAPPEDA/BAPPERIDA DIY) untuk mengonsolidasikan konsep hingga mengevaluasi capaian SDGs dari setiap aktor, termasuk aktor non-pemerintah. Mekanisme yang dibayangkan bukan berarti membagi-bagi tanggung jawab secara kabur atau formalitas saja, tetapi membuat setiap aktor dapat ditelusuri fungsi, peran, dan kontribusinya, dengan sumber daya apa, hingga menghasilkan keputusan kebijakan atau perubahan apa.

Permasalahan lain muncul ketika identifikasi dan pemetaan kontribusi aktor non-pemerintah dalam RAD SDGs DIY sangat terbatas dan lemah. Walaupun Pemda DIY memiliki konsep kolaborasi 5K (kraton, kantor, kampus, kampung, dan korporasi) dalam tata kelola pembangunan, tetapi peta aktor non-pemerintah dalam RAD SDGs DIY tidak merepresentasikan luas dan beragamnya peta CSO/NGO hingga dunia usaha di DIY, baik dari sisi jumlah maupun isu/sektor.

Mungkin nama entitas yang tertulis dalam RAD hanya merujuk pada lembaga atau aktor yang terlibat dalam proses perancangan RAD tersebut. Jadi, persoalannya di sini kemudian adalah bukan tentang adanya atau tidaknya partisipasi, melainkan apakah partisipasi dan/atau kontribusi itu memiliki posisi kelembagaan yang terlegitimasi atau tidak dalam siklus akuntabilitas SDGs. Keterbatasan peta dan identifikasi pihak non-pemerintah dalam RAD SDGs seperti ini memengaruhi implementasi mekanisme pemantauan dan evaluasi RAD, khususnya dalam menghubungkan dan mengonsolidasikan mekanisme dan hasil pemantauan serta evaluasi antara pihak pemerintah/pemda dan pihak non-pemerintah. Gap ini potensial menjadikan proses dan hasil monitoring serta evaluasi pelaksanaan RAD SDGs tidak cukup komprehensif dan obyektif; dengan kata lain tidak cukup akuntabel.

Penutup

Kondisi-kondisi di atas dapat direfleksikan pada konteks akuntabilitas penyusunan dan pemenuhan SDGs di daerah lain dan SDGs di tingkat nasional, bahwa mengapa sistem akuntabilitas SDGs Indonesia telah dapat menghasilkan laporan capaian, tetapi belum cukup menghasilkan bukti kuat perubahan dan koreksi kebijakan dari daerah hingga nasional?

Tanpa ada mekanisme yang lebih transparan untuk mengonsolidasikan SDGs dalam kerangka perencanaan hingga proses evaluasi pemenuhan indikator SDGs dari setiap pihak maka identifikasi capaian atau bahkan klaim dampak SDGs yang diharapkan dapat final pada 2030 akan dinilai lemah. Akuntabilitas capaian dan dampak SDGs akan terpenuhi jika tidak terjadi fragmentasi sumber dan mekanisme dalam perencanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Pada akhirnya, keberhasilan SDGs tidak semestinya diukur hanya dari seberapa baik laporan final pada 2030 tersusun, melainkan seberapa nyata perubahan dapat dibuktikan dan siapa yang berkontribusi terhadapnya. Penting untuk memastikan apakah kelompok yang paling rentan, dengan memegang janji “Leave No One Behind”, benar-benar terlihat dalam data dan evaluasi.

Selain itu, harus dapat pula dipastikan apakah bukti-bukti yang ada telah menghasilkan perubahan terhadap program, kebijakan, hingga pengalokasian sumber daya. Sekadar memiliki laporan itu tidak cukup. Data dan bukti harus dapat menjadi dasar bagi publik untuk mengawal dan menuntut pertanggungjawaban atas perubahan yang dijanjikan oleh agenda pembangunan, sehingga akuntabilitas SDGs secara nyata akan menemukan maknanya.


Referensi

Anggraini, N.W. (2024) Desa dan Pembangunan Berkelanjutan: Tinjauan Ekonomi Politik Kritis Atas Kebijakan Sustainable Development Goals (sdgs) Desa dalam Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal. Tesis S2 Program Studi Magister Sosiologi. Universitas Gadjah Mada. Available at: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/245428.

Ditjen Bina Bangda Kemendagri (2024) Pemerintah Daerah Diimbau Lakukan Penguatan Muatan KLHS, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Available at: https://bangda.kemendagri.go.id/berita/baca_kontent/1359/pemerintah_daerah_diimbau_lakukan_penguatan_muatan_klhs?utm_source=chatgpt.com.

Heeks, R. (2025) “Data Justice for International Development: A Structural Model and Manifesto,” in S. Ojanperä, E. López, and M. Graham (eds.) Human Development and the Data Revolution. 1st ed. Oxford: Oxford University Press, pp. 253–269. Available at: https://doi.org/10.1093/oso/9780198879145.003.0014.

Heeks, R. and Renken, J. (2018) “Data Justice For Development: What Would It Mean?,” Information Development, 34(1), pp. 90–102. Available at: https://doi.org/10.1177%252F0266666916678282.

Heeks, R. and Shekhar, S. (2019) “Datafication, development and marginalised urban communities: an applied data justice framework,” Information, Communication & Society, 22(7), pp. 992–1011. Available at: https://doi.org/10.1080/1369118X.2019.1599039.

Krantz, V. and Gustafsson, S. (2021) “Localizing the Sustainable Development Goals Through an Integrated Approach in Municipalities: Early Experiences from a Swedish Forerunner,” Journal of Environmental Planning and Management, 64(14), pp. 2641–2660. Available at: https://doi.org/10.1080/09640568.2021.1877642.

Putra, A.A. et al. (2024) “Integration of the Sustainable Development Goals into a Regional Development Plan in Indonesia,” Sustainability, 16(23), p. 10235. Available at: https://doi.org/10.3390/su162310235.

Sofianto, A. (2019) “Integrasi Target dan Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Jawa Tengah,” Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 17(1), pp. 25–41. Available at: https://doi.org/10.36762/jurnaljateng.v17i1.784.Stoddart, M., Yang, Y. and Atlin, C. (2023) “Regionalizing the Sustainable Development Goals: Interpretations of Priorities and Key Actors for Creating Sustainable Island Futures,” Ecology and Society, 28(2). Available at: https://doi.org/10.5751/ES-13728-280204.

Related posts
ARTIKELOPINI

Dari Desa untuk Pembangunan: Menguatkan Kedaulatan Data Melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya

Sampai saat ini, banyak desa di Indonesia masih mengalami proses pendataan yang sering datang silih berganti. Ada pendataan kemiskinan, kesehatan, potensi desa,…
ARTIKEL

Praktik Baik SID Berdaya: Desa Bengkala Desa Inklusif

Desa Bengkala, terkenal karena keberadaan warga berkebutuhan khusus tuli bisu. Mereka memiliki bahasa isyarat lokal yang khas. Namanya kolok, dan digunakan sebagai…
ARTIKELBERITA

Bisa Kewala Tuman: Membiasakan Pembangunan Data Terintegrasi

Capaian kualitas dalam pembangunan Satu Data Desa-Daerah membutuhkan peran serta lintas pihak pemerintah kabupaten. Melalui peraturan1 yang ada, telah memosisikan Dinas Komunikasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *