Capaian kualitas dalam pembangunan Satu Data Desa-Daerah membutuhkan peran serta lintas pihak pemerintah kabupaten. Melalui peraturan1 yang ada, telah memosisikan Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng dalam peran sebagai E-Walidata. Pada praktiknya, tanggung jawab tersebut meliputi akomodasi infrastruktur hingga sajian data terintegrasi dari produsen data sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang siap menjadi rujukan perencanaan pembangunan di daerah dari desa.
Demikian yang menjadi penekanan terhadap eskalasi peran Diskominfosanti lepas kunjungan dari Kabupaten Gunungkidul untuk melihat praktik baik dan potensi replikasi serta optimalisasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Buleleng. Konkrit, sebab pelaksanaan aktivitas yang dilaksanakan kemudian berorientasi untuk membangun data terpadu – mulai tingkat desa yang relevan serta sesuai dengan agenda program-program pemerintah yang kerap kali parsial.
Melalui Ford Foundation bersama dengan Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM) sebagai mitra implementor lokal di wilayah Bali kemudian merancang berbagai kegiatan – mulai dari rangkaian kegiatan Lokakarya Identifikasi Kebutuhan untuk Pembuatan Peta Jalan pada akhir bulan Oktober 2023. Acara yang melibatkan lintas sektor OPD Kabupaten Buleleng hingga keterwakilan desa ini menghasilkan dokumen usulan yang kemudian dilakukan penyepakatan melalui forum “Finalisasi Peta Jalan Satu Data Desa-Daerah Berbasis Kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” satu bulan setelahnya.
Peta jalan tersebut disepakati akan dilaksanakan pada tahun 2024 hingga 2026 dengan tajuk diseminasi serta integrasi dengan pendataan lintas sektor yang secara kolaboratif menuju desa berdaya melalui tata kelola data dalam SID Berdaya serta SIKAB. Turut pula menjadi kesepahaman bahwa peta jalan ini merupakan acuan program pengembangan SID Berdaya dan SIKAB beserta implementasinya untuk pelayanan publik yang efektif – efisien di tingkat desa, kedaulatan data desa-daerah sebagai rujukan perencanaan pembangunan, serta Pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Buleleng.

Pembangunan data terintegrasi mulai dari produsen data tingkat desa, berarti spesifik juga menggandeng mitra Diskominfosanti yakni Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng sebagai lintas sektor sentral yang juga berperan selaku kawitan desa atau istilah lokal yang menggambarkan entitas yang mengarahkan sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. .
Lebih lanjut agar intervensi program ini tidak terkesan top-down namun sebaliknya, Dinas PMD juga mengusulkan adanya pemetaan desa-desa terbaik yang memiliki kreativitas secara inovatif maupun prestasi yang berhubungan dengan keberhasilan tata kelola data secara digital.
Berdasarkan preferensi tersebut, terdapat masing-masing dua desa dari setiap kecamatan di Kabupaten Buleleng yang dijadikan percontohan untuk kemudian menjadi simpul koordinasi sekaligus menggali praktik baik maupun catatan pembelajaran seputar tata kelola data dalam SID Berdaya sejak pasca tahun 2016. Aktivasi simpul 18 desa (2 desa dari 9 kecamatan) dimulai pada 7 Desember 2023 dengan peningkatan kapasitas terkait optimalisasi fungsi dan tata kelola data dalam SID Berdaya yang praktis sementara ini lebih jamak dikenal sebagai website desa.
Kebutuhan terhadap peningkatan kapasitas untuk pengelolaan SID Berdaya dan SIKAB sebagai sarana pelaksanaanya. Berdasarkan urgensi situasi ini, intervensi program berlanjut pada kegiatan Lokakarya Pengelolaan Data Center untuk Pengelola SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Buleleng mengawali Februari 2024. Sebagai bagian dari ruang lingkup pembangunan Satu Data Desa-Daerah dari praktik baik rujukan dari Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya mengulang seputar pembagian peran dan praktik teknokratis, pada forum kali ini tajuknya lebih teknis.
Pesertanya terdiri dari perangkat penyelenggara Satu Data Kabupaten Buleleng mulai dari pembina data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga produsen dan pemanfaat data dari lintas sektor OPD dan beberapa perangkat desa. Selain pembahasan dan kapasitasi terkait pengelolaan dalam infrastruktur Diskominfosanti, E-Walidata Kabupaten Buleleng ini juga berinisiatif untuk membuat intalasi SIKAB Buleleng secara dummy sebagai gambaran bentuk agregasi data dari SID Berdaya 129 desa di tingkat kabupaten.
“Harapannya nanti implementasi SID Berdaya – SIKAB Buleleng ini dapat meningkatkan indeks pembangunan statistik daerah dimulai dengan keberadaan data valid di tingkat desa. Sebab dengan demikian, jika data faktual dapat diampu maka bisa jadi BPS tidak perlu lagi melaksanakan sensus untuk dapat menyajikan data diantaranya melalui optimalisasi ringkasan indikator strategis yang dijalankan oleh BPS Buleleng. Jika situasi kedepan demikian dapat terlaksana, maka kebutuhan data faktual mulai dari desa dapat lebih optimal dijalankan oleh Diskominfosanti dalam peran penguatan data statistik sektoral daerah serta dalam peran sebagai E-Walidata”, demikian salah satu poin tanggapan Made Bimbo Abdi Suardika – Kepala BPS Kabupaten Buleleng

Kapasitas meningkat, orientasi selanjutnya adalah tindak lanjut peran E-Walidata pada tingkat desa yang telah aktivasi simpulnya telah dilakukan akhir tahun sebelumnya. Sebagai agenda terpadu lintas sektor melalui rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas simpul 18 desa, dihadiri tidak hanya operator desa sebagai pengelola teknis namun terdapat pula Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang secara langsung berkepentingan terhadap data tingkat desa.
Simpul 18 desa telah menempatkan SID Berdaya sebagai sarana tata kelola data mulai dari basis data kependudukan yang sebelumnya diperbaru secara manual. Tiga bulan berjalan intensif untuk proses evaluatif melalui komunikasi baik secara baur maupun daring dengan perangkat desa percontohan demi capaian yang lebih optimal.
Agenda SID Berdaya Buleleng “naik kelas” kemudian diperluas manfaatnya secara keseluruhan kepada 129 desa saat bulan Ramadhan selepas Hari Raya Nyepi tahun 2024. Harapan capaian intervensi ini realistis, memastikan basis data kependudukan dapat tampil pada SID Berdaya dan menjadi rujukan kebutuhan mulai dari kewajiban reguler yakni laporan bulanan kependudukan dari desa. Sebab memang sebagai intervensi bottom up, pembangunan data terintegrasi harus menjadi pembiasaan – mulai dari saduran data rutin dari desa kepada supra-desa tingkat kecamatan hingga lintas sektor OPD kabupaten.
“Kemudahan dalam aksesibilitas serta pengelolaan data juga harus diimbangi dengan integritas manusianya. Dua hal pastinya, pertama memastikan kualitas data yang baik sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dari tingkat desa – kedua adalah memastikan keamanan data yang selalu terjaga. Gunakan password yang aman dan tidak mudah ditebak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Nantinya SID Berdaya dapat dilaksananakan secara maksimal; berjalan nyaman dan aman”, demikian yang disampaikan oleh Diskominfosanti saat acara Pelatihan Teknis Tata Kelola Data dalam SID Berdaya untuk 129 desa di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan pada 14-20 Maret 2024.
Pembangunan data terintegrasi sebagai salah satu fungsi yang dijalankan E-Walidata Kabupaten Buleleng telah berlangsung dalam konteks optimalisasi SID Berdaya – SIKAB. Proses pembiasaan dan capaian keberhasilannya terukur, pun melalui pelibatan intensif banyak pihak yang berjenjang dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Maret 2024. Tajuk tindak lanjut aksinya sudah jelas menjadi kesepakatan yang tertuang, paling tidak hingga 2 tahun kedepan. Sehingga kemudian ditengah proses penyesuaian terhadap agenda program pembangunan dari Jakarta yang kerap berubah dan bahkan tidak terduga adalah menjadi konsekuensi selanjutnya dari amanat yang dilaksanakan oleh E-Walidata Kabupaten Buleleng. Agar pelaksanaan integrasi data melalui optimalisasi SID Berdaya – SIKAB ini berjalan konsisten dan optimal, maka sudah barang tentu proses penyelenggaraannya mesti dipastikan berjalan berkelanjutan merujuk pada peta jalan. Konkritnya selain dalam rangka mendukung proses regularitas bulanan dari desa, E-Walidata juga harus secara kontinyu menempatkan bahasan ini pada agenda-agenda rutin di tingkat kabupaten seperti saat Forum Satu Data Buleleng atau dapat pula dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI); Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); serta regulasi turunannya di Kabupaten Buleleng.