ARTIKELBERITA

Praktik Baik SID Berdaya: Keterbukaan Informasi Publik Desa Pejarakan Melalui SID Berdaya

Dibaca 2 Menit

Keterbukaan informasi publik menjadi ujung tombak bagi Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng dalam membangun desa yang partisipatif. Desa di ujung barat Buleleng ini terus membuka ruang seluas mungkin bagi setiap elemen masyarakatnya. Baik berpartisipasi secara aktif melalui saluran formal hingga di ruang digital.

Perbekel Desa Pejarakan, I Made Astawa mengakui bahwa prinsip keterbukaan dan partisipasi ini menjadi ruh pembangunan desanya. Dengan semangat ini juga, ia ingin Desa Pejarakan tumbuh menjadi desa berkualitas dan memberi banyak kebermanfaatan bagi warganya.

“Ada website ada juga Facebook. Di sana warga bisa posting dan ngasih masukan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya oleh CRI.

Kunjungan dari CRI ini bertujuan untuk mempererat komunikasi dengan Pemerintahan Desa Pejarakan terkait operasional SID Berdaya di Kabupaten Buleleng. Kehadiran CRI juga untuk mencatat masukan dan menggali inovasi pengembangan SID Berdaya di setiap desa.

Desa Pejarakan memang aktif mengelola website desa sebagai jendela informasi digital desa. Tak hanya untuk kepentingan internal saja tapi juga bisa mewadahi aspirasi warganya dari manapun. Namun, tantangan saat ini, salah satunya akes jaringan yang belum merata di beberapa titik wilayahnya.

Website Desa Pejarakan, www.pejarakan-buleleng.desa.id, menjadi model untuk membangun kepercayaan masyarakat desanya melalui informasi yang transparan dan terbuka. Dalam website ini, Pemerintahan Desa Pejarakan juga mengundah berbagai laporan kegiatan desa dan dokumen publik lainnya.

“Ada group warga juga jadi setiap berita kita bagikan di sana,” ujarnya agar warga mendapatkan informasi secara cepat dan tepat.

Website Desa Perbekel menjadi contoh pengelolaan website terbaik di Kabupaten Buleleng. Pada event Buleleng Development Festival, website Pejarakan mendapatkan juara satu tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.

Keberadaan informasi secara digital ini melengkapi informasi konvensional melalui media cetak, seperti baliho. Di depan kantor desa, berdiri baliho besar terkait informasi pengelolaan keuangan desa beserta program pembangunan.

Pemerintah Desa Perbekel mendorong agar tata kelola data melalui SID Berdaya menjadi basis penting dalam pembangunan desanya. Dalam sistem informasi desa ini, data menjadi rujukan utama dalam perencanaan dan program desa agar pembangunan bisa dirasakan lebih bermanfaat, tepat sasaran, dan transparan.

“Seperti pembangunan air bersih. Di sini airnya payau. Itu disesuaikan dengan usulan dari warga, misalnya,” kata I Made Astawa.

Desa Pejarakan punya banyak potensi hasil pertanian, peternakan, dan pariwisata. Desa menghadap pantai ini juga terkenal karena pemandian air panasnya. Desa ini terkenal sebagai tujuan pariwisata untuk menikmati kawasan Taman Nasional Bali Barat.

“Peternakan sapi di sini juga banyak dan biasa dikirim ke Jawa,” katanya.

SID Berdaya membantu berbagai potensi ini menjadi daya tawar bagi pembangunan desa mengenalkan daerahnya ke publik lebih luas. Di sisi lain, SID Berdaya turut mengelola data desa maupun data masyarakatnya menjadi rujukan penting dalam perencanaan pembangunan. Sinergisitas tata kelola data ini menjadi ruh yang turut memberi dampak bagi kesejahteraan warga dan pembangunan yang lebih partisipatif.

Related posts
ARSIPLAPORAN TAHUNAN

Laporan Tahunan 2024 - Annual Report 2024

[ID] Tahun 2024 menjadi babak penting bagi Combine Resource Institution (CRI) dalam perjalanan kelembagaannya. Di tengah perubahan sosial dan politik nasional, CRI…
ARTIKEL

Praktik Baik SID Berdaya: Desa Bengkala Desa Inklusif

Desa Bengkala, terkenal karena keberadaan warga berkebutuhan khusus tuli bisu. Mereka memiliki bahasa isyarat lokal yang khas. Namanya kolok, dan digunakan sebagai…
ARTIKELBERITA

Bisa Kewala Tuman: Membiasakan Pembangunan Data Terintegrasi

Capaian kualitas dalam pembangunan Satu Data Desa-Daerah membutuhkan peran serta lintas pihak pemerintah kabupaten. Melalui peraturan1 yang ada, telah memosisikan Dinas Komunikasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *