OPINI

Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Dibaca 3 Menit

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan, pemutusan jaringan internet dan peretasan akun media sosial dari pihak warga terjadi.

Sejak kemarin, 8 Februari 2022, konflik antara negara dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeskalasi. Pada mulanya, aparat kepolisian dalam jumlah besar datang ke desa tersebut untuk “mengawal” proses pengukuran lahan yang akan dijadikan situs tambang quarry, material penyokong pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.

Saat aparat berdatangan, warga berinisiatif berkumpul dan berusaha mencegah aktivitas tersebut. Sejak 2013, sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani, menolak rencana penambangan tersebut. Karena selain mengancam mata pencaharian, rencana aktivitas tambang tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan Desa Wadas dan sekitarnya.

Gesekan antara aparat kepolisian dan warga pun tak bisa terelakkan. Aparat bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan menyita berbagai senjata tajam yang menjadi alat produksi para petani. Dalihnya, alat-alat tersebut akan digunakan untuk melawan. Sedikitnya 64 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo.

Selain itu, jaringan internet di Desa Wadas juga terputus. Warga setempat tidak bisa menggunakan layanan internet untuk memberi kabar kepada jaringan solidaritas di luar Desa Wadas. Tidak hanya itu, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, lembaga yang selama ini mendampingi proses litigasi warga Wadas, tidak dapat diakses atau hilang.

“Sejak semalam (8/2/2022), pukul 23.20 (WIB), akun Instagram LBH Yogyakarta tidak bisa diakses oleh admin maupun masyarakat umum. Beberapa kemungkinan yang bisa diduga sampai saat ini adalah ada yang mencoba masuk ke akun kami atau melakukan report ke pihak Instagram. Peristiwa ini terjadi sekitar 19 menit setelah kami mengunggah video represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas. Sampai siang ini kami masih berusaha memulihkan akun IG kami,” kata Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, pada 9 Februari 2022.

Bukan pertama kali

Modus pemblokiran jaringan internet atau internet shutdown dan pembajakan akun media sosial bukan pertama kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet, sejak 2019, pemblokiran internet di Indonesia terjadi sebanyak tiga kali; sekali dalam demonstrasi menggugat hasil pemilu pada Mei 2019, dan dua kali di Papua dan Papua Barat dalam gelombang protes terkait rasisme pada Agustus hingga September 2019. Menjadi lebih ironis, pemutusan jaringan internet di Wadas terjadi di Hari Internet Aman Internasional!

Selain penanganan dengan kekerasan oleh aparat yang jelas melanggar hak asasi manusia, pembatasan internet juga merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Kasus peretasan nomor WA dan akun media sosial para aktivis dan lembaga penggerak aktivisme juga beberapa kali terjadi. Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, disebutkan bahwa upaya pembatasan akses internet merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan.

Jika tren pembatasan, bahkan pemberangusan, akses terhadap informasi ini terus terjadi, maka demokrasi di negara ini pun kian terancam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil memang mau tak mau harus terus memperkuat gerakannya. Aspek keamanan digital, misalnya, tak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengingat kanal inilah yang menjadi saluran utama untuk mengabarkan informasi-informasi secara cepat dari wilayah-wilayah terpencil seperti Wadas, ke seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Pelajaran bagi gerakan sosial

Potensi pembatasan akses internet, hingga peretasan nomor WhatsApp dan akun media sosial, baik terhadap individu maupun lembaga masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Memang kita tidak bisa membuktikan siapa pihak pelaku serangan-serangan digital tersebut, tetapi pola yang terjadi jamak terjadi pada individu atau lembaga yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Ada langkah-langkah praktis yang dapat dipelajari dan diterapkan untuk mengamankan aset-aset digital yang dimiliki, terutama oleh individu dan lembaga yang aktif dalam gerakan sosial. Lebih lanjut, gerakan sosial di Indonesia juga penting untuk segera memiliki analisis risiko dan kebijakan keamanan digital yang lebih utuh. Pemetaan setiap potensi serangan atau gangguan terhadap aset digital wajib dilakukan ketika perencanaan aksi akan dilakukan, sebagai langkah mitigasi agar misi gerakan yang dilakukan tidak kemudian secara signfikan terhambat.

Petunjuk Praktis

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pembajakan akun digital, terutama media sosial:

1. Pastikan menggunakan kata kunci atau password yang kuat. Jangan terlena kemudahan untuk log in dengan menggunakan password yang mudah terbaca. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, dan kombinasi kata cukup panjang. Cek keamanan password di sini:https://howsecureismypassword.net/atau https://password.kaspersky.com/. Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan membagikan password, sekali pun kepada rekan! Tunjuk satu-dua orang yang bertanggung jawab mengelola akun tersebut.

2. Gunakan fitur pengamanan dua langkah seperti 2-Factor Authentication (2-FA) pada Facebook, Instragram dan Twitter, atau Two-step verification pada WhatsApp—bahkan dianjurkan untuk menggunakan platform perpesanan instan yang aman seperti Signal atau Session. Untuk 2-FA, sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi otentikator seperti Twilio atau Google Authenticator, untuk menghindari modus duplikasi kartu sim.

3. Jika mendapati tanda-tanda pengambilalihan akun media sosial, segera log in dan ganti password. Kalau sudah telanjur, segera laporkan kepada penyedia platform. Saat hal ini terjadi, kabarkan kepada individu atau organisasi jaringan agar arus informasi tetap berjalan sembari berupaya memulihkan akun yang dibajak.[]


Sumber gambar: Twitter @bersihkan_indo

Related posts
OPINI

Pembatasan Internet dan Manajemen Informasi Bencana

Pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Kali ini argumennya untuk membatasi penyebaran informasi bohong (hoax) terkait aksi…
OPINI

Multitude: Menumbuhkan Asa pada Media Akar Rumput

Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, terancam tutup karena isu finansial. Saya mendapati informasi tersebut di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *