OPINI

Pembatasan Internet dan Manajemen Informasi Bencana

Dibaca 2 Menit

Pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Kali ini argumennya untuk membatasi penyebaran informasi bohong (hoax) terkait aksi meresponspengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu)2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)melakukan pembatasan secara bertahap dan sementara, antara 22 – 25 Mei 2019. Tak urung kebijakan ini menuai pro dan kontra.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 bertambah 27,91 juta (10,12%) menjadi 171,18 juta jiwa, atau sekitar 64,8% dari total penduduk 264,16 juta jiwa. Seiring waktu, penggunaan internet di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya produktivitas dan kreativitas. Namun di sisi lain, internet juga makin marak disalahgunakan untuk peretasan data, perekaman/pengintaian dan penyebaran konten negatif termasuk hoax. Hal terakhir itulah yang digunakan pemerintah sebagai alasan saat melakukan pembatasan akses internet.

Dasar hukum yang digunakan kementerian adalah pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik bermuatan melanggar hukum. Sebelum ini pemblokiran pernah dilakukan terhadap layanan Vimeo (2014), Tumblr (2016), dan Telegram (2017) karena dinilai memuat konten porno, radikalisme, atau terorisme. Semua langkah pembatasan tersebut menuai kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil, karena dinilai melanggar hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggulangi hoax di Internet 


Harus disadari bahwa meski dibatasi seperti apapun, hoa
x akan selalu menemukan saluran penyebarannya. Alih-alih membatasi akses internet sebagai solusi instan, mestinya pemerintah fokus pada upaya literasi digital sebagai solusi jangka panjang menanggulangi hoaxdalam platform daring. Bila ingin mengatur secara teknis, pemerintah dapat membuat regulasi yang mewajibkan penyedia platform seperti Facebook, Twitter dsb untuk bertanggung jawab meminimalisir hoax.

 
Dalam ragam perilaku dan konten di internet yang diwarnai dengan realita 
echo-chamber(ruang gema), sebenarnya tidak semua pengguna internet masuk dalam lingkaran informasi terkait gempita politik praktis. Banyak warganet yang menggunakan platform media sosial dan pesan instan untuk hal positif dan mendesak, seperti kesehatan, bisnis, dan kebencanaan. 

Pemerintah memang mengklaim hanya melakukanbandwidth throttling (melambatkan kecepatan internet) pada 22-25 Mei tersebut, tetapi tetap ada dampak luas yang harus diperhitungkan dan tidak melulu soal politik nasional.

Internet dalam Manajemen Informasi Bencana 


Pembatasan sebagian fitur 
platformmedia sosial dan pesan instan dapat berdampak serius di daerah rawan bencana. Teknologi berbasis internet sudah jamak digunakan oleh masyarakat di kawasan rawan bencana untuk berbagi informasi, melengkapi alat komunikasi lain sebelumnya seperti SMS, HT, kentongan, speaker masjid, sirine, radio komunitas. Ponsel pintar memberi lompatan besar kepada warga untuk mampu berkomunikasi secara kolektif untuk berbagi informasi secara multimedia. Faktor ini sangat penting untuk pengurangan risiko bencana. 


Konten informasi bencana tidak terbatas pada peringatan dini dari otoritas ke warga. Ada juga konten tentang logistik, pengungsian, ternak, jalur evakuasi, dan donasi yang dikomunikasikan antarwarga. Konten inilah yang belakangan lalu lalang di media-media sosial kelompok warga maupun pegiat kebencanaan

Menurut International Telecommunication Union (ITU), TIK berperan penting dalam penanggulangan bencana. Informasi yang akurat, efektif, dan tepat waktu sangat dibutuhkan oleh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan. TIK untuk manajemen bencana harus mampu mengakomodasi empat prinsip: multi-ancaman, multi-teknologi, multi-fase, dan multi-pemangku kepentingan. Artinya dalam konteks kesiapsiagaan dan mitigasi untuk pengurangan risiko bencana, seharusnya tidak ada toleransi pembatasan akses TIK/internet.

Pelajaran untuk Masa Depan

Potensi pembatasan akses internet lagi oleh pemerintah masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Pada saat yang sama manajemen informasi di bidang selain politik pun, terutama kebencanaan, ikut terkena dampak signifikan. Solusi jangka pendek semacam itu mestinya tidak dilakukan lagi oleh pemerintah. Pendidikan literasi digital dan penegakan hukum adalah kunci pengurangan potensi penyalahgunaan internet. 

Di sisi lain, para pemangku kepentingan di bidang kebencanaan pun harus segera menyiapkan strategi manajemen informasi bencana yang dapat mengantisipasi situasi pembatasan akses internet. Masih panjang proses kita untuk menyelaraskan urusan politik dengan urusan keselamatan dalam konteks kebencanaan. 

Related posts
OPINI

Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *