OPINI

Integrasi Data Desa untuk Antisipasi Pandemi

Dibaca 4 Menit

Publik Yogyakarta merasa gerah ketika Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tetap bersikukuh membuka pintu kunjungan wisata saat pandemi COVID-19 mulai mengancam Indonesia.

Bahkan, ketika kasus pertama pasien positif COVID-19 di DIY diumumkan pada 15 Maret 2020, dunia pariwisata tetap diminta jalan seperti biasa. Realitanya, kunjungan wisata turun drastis (Tirto.id, 11/03/2020), walaupun Pemda DIY mengklaim Yogyakarta aman dikunjungi. Namun, tak disangka, ancaman pandemi itu justru tidak datang dari gelombang wisatawan, melainkan dari arus mudik ribuan warga DIY dari ibu kota.

Antisipasi penyebaran COVID-19 melalui arus mudik sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi momen lebaran mendatang. Gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan disiapkan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota atau mudik. Namun ternyata skenario itu terjadi jauh lebih cepat. Ketika Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia mulai memberlakukan status darurat pada 20 Maret 2020, banyak tempat kerja menghentikan produksi/pelayanan. Arus mudik dari ibu kota pun tak bisa dibendung. Daripada telantar di ibu kota, lebih dari seribu orang memilih kembali ke DIY dalam dua hari terakhir (Kumparan.com, 26/03/2020).

Jelas bukan pilihan yang bijak untuk mudik ketika kurva pandemi terus merangkak naik. Alih-alih mengamankan diri, kehadiran pendatang dari episentrum COVID-19 justru melahirkan risiko baru di kampung halamannya. Terbukti, terjadi lonjakan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY. Hanya dalam dua hari, jumlah PDP naik dari 86 orang pada 24 Maret 2020 pagi, menjadi 115 orang pada 25 Maret 2020 sore. Total jumlah PDP pada 26 Maret 2020 sore tercatat 130 orang. Pemda DIY kemudian menetapkan bahwa setiap pendatang dikenai status Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga per 26 Maret 2020 jumlah ODP melonjak mencapai 1.174 orang[1]. Mereka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Pemda DIY meminta lima kabupaten/kota untuk mencatat dan memantau semua ODP yang masuk wilayahnya (Tagar.id, 26/03/2020). 

Strategi Deteksi Dini

Indonesia dinilai lemah dalam deteksi dini COVID-19 ketika banyak potensi gejala yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau. Pemerintah pun menginstruksikan pelaksanaan tes cepat secara massal untuk mendeteksi orang-orang yang terjangkit COVID-19. Tes ini diprioritaskan kepada orang yang pernah melakukan kontak dengan kasus positif dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Langkah itu diharapkan bisa membatasi risiko penularan antarindividu[2]. Namun, strategi tes cepat tak akan bisa mengimbangi kecepatan potensi penyebaran virus ketika terjadi eksodus dari episentrum pandemi, seperti arus mudik dari ibu kota ke DIY. 

Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Ketika arus mudik tak bisa dibendung oleh pemerintah daerah, jelas ada upaya lebih yang wajib dilakukan. Aturan karantina mandiri dengan pemantauan intensif harus diperketat, agar kasus COVID-19 yang belum menimbulkan gejala (presimtomatik), tanpa gejala (asimtomatik), atau memiliki gejala ringan dapat terdeteksi (CNNIndonesia.com, 26/03/2020). DIY menghadapi tantangan berat untuk mengantisipasi makin meluasnya COVID-19 karena tidak seluruh kabupaten/kota telah memiliki metode pencatatan dan pemantauan yang luas, lengkap, dan intensif. 

Puskesmas di Kabupaten Sleman mempublikasikan kontak hotline ke setiap desa agar setiap penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 dapat melapor tanpa harus ke puskesmas[3]. Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan kader kesehatan desa dan pemerintah desa untuk mencatat penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 ke dalam Sistem Informasi Desa (SID)[4]. Perkembangan kesehatan penduduk sasaran screening dicatat dalam SID selama 14 hari. Pencatatan penduduk mudik di Kabupaten Bantul juga dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi baru akan dilaporkan kepada puskesmas jika ada gejala sakit dalam 14 hari karantina di rumah[5]. Kabupaten Kulon Progo hanya meminta penduduk yang datang dari luar negeri untuk melapor ke call center Dinas Kesehatan[6]. Sementara, Kota Yogyakarta belum menerbitkan kebijakan khusus pencatatan dan pemantauan seperti di empat kabupaten[7].

Integrasi Data

Penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Koordinasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengampu wilayah di tingkat dusun/RW/RT difokuskan pada deteksi pergerakan penduduk, khususnya penduduk datang. Hal yang dilakukan adalah pemutakhiran data penduduk. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema atau sistem untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat. Akan sangat baik jika pencatatan tersebut dapat dikelola dalam sistem yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP. Proses yang berjalan di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, warga yang masuk dalam penapisan akan dipantau apakah memiliki indikasi gejala-gejala awal COVID-19 selama 14 hari. Hasil pemantauan dicatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat kabupaten. Dengan begitu, gugus tugas tanggap darurat COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pemantauan dan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu.

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, manajemen data yang terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan juga akan bermanfaat ketika skema jaring pengaman sosial diberlakukan oleh pemerintah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pemerintah desa/kelurahan telah memiliki pengalaman panjang mengelola data rujukan dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial. Dalam kacamata penanggulangan bencana, penargetan sasaran dalam konteks pandemi harus mencakup lingkup yang lebih luas, karena secara sosial ekonomi hampir semua orang menjadi warga terdampak. Urgensi penerapan konsep Satu Data Indonesia mendapatkan momentumnya dalam situasi ini. Tak ada yang lebih baik diharapkan selain keberhasilan antisipasi pandemi yang didukung tata kelola data terintegrasi.[]


Catatan Akhir

[1]  Perkembangan informasi statistik terkait COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diikuti setiap hari di https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik.

[2]  Andrea Lidwina (26/03/2020). “Pandemi COVID-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia”. Rubrik Analisis Data: KataData.co.id. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/03/26/pandemi-covid-19-yang-terlambat-diantisipasi-indonesia (diakses pada 27 Maret 2020).

[3] Arahan termuat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19).

[4] Merujuk pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan surat edaran camat tentang himbauan tentang himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

[5] Uraian dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 440/01561 tentang Pemantauan terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kabupaten Bantul dan Warga Kabupaten Bantul yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

[6] Termuat dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo.

[7] Skema pendataan penduduk tidak ada dalam Surat Edaran Nomor 440/220/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).[]


Ilustrasi:  Joytshna/cleanpng.com

Related posts
ARTIKELBERITA

18 Desa Percontohan, Simpul Belajar SID Berdaya di Provinsi Bali

Proses pembelajaran awal 18 desa percontohan tengah sampai pada tahap evaluasi. Masing-masing perwakilan desa saling berbagi saran dan peran guna tindak lanjut…
ARTIKELBERITA

Inisiasi Kerja Sama, Combine dan Penggerak Masyarakat Buleleng Bangun Tata Kelola Data

Combine menginisiasi pelatihan Data Center bagi pengelola SID Berdaya, sekaligus mengajak Pemkab Buleleng untuk berkolaborasi dan merumuskan perjanjian bersama. Ikhtiar Combine Resource…
ARTIKELBERITA

Asa Warga Desa Wujudkan Satu Data di Buleleng Bali

Penguatan satu data daerah di Kabupaten Buleleng Bali telah sampai pada tahap identifikasi kebutuhan, finalisasi peta jalan, serta sosialisasi fitur SID. Para…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *