BERITA

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Produk Berbasis Open Source

Dibaca 2 Menit

Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban. 

Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.

Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.

Secara definisi, open source adalah sebuah metode yang dikembangkan dengan perangkat lunak untuk kepentingan bersama. Wahyu Bimo Sukarno, Instruktur dan Praktisi IT Security mengatakan bahwa masyarakat mengenal open source sebagai perangkat lunak yang bebas biaya. Namun begitu, meski memiliki prinsip kepentingan bersama, tidak semua open source bebas biaya dan tidak semua yang gratis adalah open source.

Prinsip utama open source sendiri berada pada pemanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas dan terbuka bagi siapapun untuk mengolahnya lagi. Setiap orang dapat mengubah dan menambahkan kode sumber terbuka tersebut. Prinsip ini seringkali membuat produk intelektual yang diciptakan oleh pegiat open source tidak diakui dan bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sebab, kode sumbernya bisa dikopi dan didistribusikan sembarangan,” kata Bimo.

Oleh karena itu, perlindungan untuk produk kekayaan intelektual yang berprinsip open source dapat dilakukan dengan pendaftaran hak kekayaan inteletktual. Hak kekayaan intelektual memang masih belum familiar di masyarakat. HKI juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Padahal, fungsi HKI sesungguhnya dapat diperuntukkan untuk melindungi berbagai jenis produk kekayaan intelektual termasuk yang berprinsip sumber terbuka (open source).

Penggunaan dan pengembangan open source sebetulnya tetap berdasarkan dengan perizinan lisensi. Bimo mejelaskan bahwa para pengembang dan pengguna open source harus menaati semua peraturan yang tertulis di lisensi. “Pada lisensi kita akan fokuskan pada bagian definisi, lisensinya apa, lisensornya siapa, badan hukumnya siapa, hak cipta ke siapa, proses distribusi ulang seperti apa. Kemudian join kontribusinya seperti apa. Lalu ada batasan dan tanggung jawab risiko penggunaan,” jelas Bimo.

Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua orang memahami lisensi tersebut. Ia mencontohkan dengan penginstalan beragam aplikasi di gawai yang cenderung dilakukan tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. “Jadi banyak sekali orang yang tidak membaca keseluruhan tapi langsung klik saja,” katanya. Padahal, membaca syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna untuk mengetahui sejauh apa ia dapat menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Adapun, penggunaan open source digadang-gadang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebab, prinsip open source membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Cepi Arifin, Senior System Administrator Qwords menjelaskan, open source dapat meminimalisasi anggaran. Misalnya saja dengan minimalisasi anggaran dalam pembangunan server internal atau developer. “Open source juga aman dari sisi server. Kita bisa menentukan custom sendiri,” katanya.

Irman menambahkan bahwa di tahun 2019, peluang open source akan semakin meningkat terutama untuk keberlangsungan program-program pemerintah yang terkait dengan data. Untuk melancarkan impian tersebut, setidaknya ada enam prinsip yang harus berjalan secara beriringan. “Sistem statistik nasional, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kekayaan intelektual (KI), Kebijakan Fiskal untuk Data, Otonomi Daerah dan Desentralisasi serta Data Kerahasiaan Pribadi dan Data Komersial,” katanya.

Related posts
BERITA

Pengetahuan Terbuka Beri Peluang yang Sama Bagi Warga

Gagasan mengenai pengetahuan terbuka menawarkan pengetahuan yang transparan, dapat diakses secara bebas, tersebar luas, dan dikembangkan bersama melalui jaringan kolaboratif. Gagasan ini…
BERITA

Kelola Sampah Rumah Tangga Bisa Jadi Alternatif Kendalikan Timbunan Sampah

Di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), tidak semua sampah dapat didaur ulang. Sebab, tidak banyak pabrik atau perusahaan yang mau menerima sampah…
SIARAN PERS

Peluang dan Tantangan Open Source di Era Teknologi

Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *