BERITA

Badan Publik Harus Layani Permintaan Informasi Warga

Dibaca 1 Menit

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersifat mengikat. Siap atau tidak siap, seluruh badan publik harus melayani permintaan informasi yang diajukan oleh setiap warga negara. Kini, kinerja lembaga-lembaga publik dapat dipantau secara terbuka.

Demikian pendapat Panitia Ad Hoc Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Darmanto, dalam Lokakarya Sistem Informasi Desa untuk Keterbukaan Informasi Publik di Balai Desa Terong, Kecamatan, Dlingo, Bantul (20/4/2010). Selain Darmanto, ada Elanto Wijoyono (Pegiat Combine Resource Institution) dan Sudirman Alfian (Lurah Desa Terong) tampil sebagai narasumber. [More…]

Menurut Darmanto, seluruh ketentuan dalam undang-undang ini resmi diberlakukan mulai 30 April 2010. UU KIP merupakan pelaksanaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, KIP wajib dilaksanakan agar kedaulatan rakyat tetap terjunjung dan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan.

Apa itu informasi publik? Darmanto mengatakan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam pelbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Darmanto memberikan penghargaan kepada warga Desa Terong yang telah mempersiapkan sistem keterbukaan informasi. Selain peralatan yang tepat guna, sistem informasi desa membutuhkan peran serta warga untuk membaruan informasi.

Sementara itu, Sudirman Alfian, mengaku Pemerintahan Desa Terong banyak menerima manfaat dari keterbukaan informasi publik. Pemdes Terong tengah membangun sistem informasi desa supaya warga dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan desa, program pembangunan desa, dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di desa.

“Lewat keterbukaan informasi publik, warga semakin aktif berperan serta dalam proses pengambilan kebijakan desa. Siapa yang tidak ingin terciptanya pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudirman.

Jenis lembaga yang dikelompokkan dalam badan publik ada tiga, pertama lembaga yang menggunakan uang negara (seluruh lembaga pemerintah). Kedualembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat, dan ketiga, lembaga yang menerima dana dari luar negeri.

Lokakarya diikuti oleh 54 peserta yang berasal dari Para Pamong Desa Terong, utusan lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, ekonomi, dan perempuan. [yossy suparyo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *