BERITA

Ornop Bahas Strategi Reformasi Penguasaan Hutan

Dibaca 1 Menit
BERITA

Ornop Bahas Strategi Reformasi Penguasaan Hutan

Dibaca 1 Menit

COMBINE Resource Indonesia diundang oleh Steve Rhee, Program Manajer Perluasan Hak Akses Masyarakat Atas Sumber Daya Alam untuk berdiskusi dengan lembaga-lembaga mitra dalam lokakarya strategi reformasi penguasaan hutan (22/8/2011). Lokakarya ini diselenggarakan oleh Episteme Institute di Rumah Kost 678, Jalan Kemang Selatan Raya 125A. Selama lokakarya, peserta membahas langkah dan strategi reformasi penguasaan hutan versi jaringan organisasi nonpemerintah (ornop).
Lokakarya ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan sehingga menyebabkan ketidakadilan dalam pengelolaan hutan. Tumpang-tindih klaim atas kawasan hutan terjadi akibat legislasi dan kebijakan yang tidak terformulasi dengan jelas, pemberian izin yang tidak terkoordinasi dan penafikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Untuk itu, jaringan ornop perlu merumuskan arah perubahan kebijakan penguasaan kawasan hutan, terutama setelah ada angin segar dari Konferensi Internasional tentang penguasaan, tata kelola hutan dan usaha kehutanan di Lombok pada 11-15 Juli 2011.

Secara umum, persoalan utama yang terjadi dalam penguasaan hutan dapat dikelompokkan dalam tiga domain kerja, (1) perbaikan hukum, (2) penyelesaian konflik, dan (3) memperluas tata kelola rakyat atas lahan. Selanjutnya, peserta lokakarya dibagi dalam tiga kelompok, delegasi COMBINE Resource Institution, Yossy Suparyo, masuk dalam kelompok yang membahas bab penyelesaian konflik, bersama HuMA, FPP, Pusaka, dan Episteme Institute.

Ada enam jalan perubahan yang disepakati oleh kelompok masyarakat sipil dalam lokakarya itu, yaitu, (1) Percepatan dan perluasan alokasi kawasan hutan untuk masyarakat; (2) peningkatan kesejahteraan dan (re)distribusinya di antara anggota masyarakat pengelola hutan; (3) pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat; (4) memperbaiki dan mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan; (5) penyelesaian konflik; dan (6) mengembangkan kerangka hukum dan kebijakan terpadu mengenai penguasaan hutan dan tanah.

Lokakarya ini diikuti oleh sejumlah ornop, seperti Karsa, FPP, WB, Huma, Epistema Institute, Pusaka, Ford Foundation, Kemitraan, AMAN, COMBINE Resource Institution, dan JKPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *