BERITA

CRI Siap Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Dibaca 2 Menit
BERITA

CRI Siap Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Dibaca 2 Menit

Combine Resource Intitution (CRI) tengah menata sistem kelembagaan dan tata laksana kerja agar selaras dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bertepatan dengan waktu berlakunya UU tersebut pada 30 April 2010, CRI tengah mengubah portal resminya untuk mendukung layanan penyediaan informasi pada publik. Selain mengubah portal, CRI mengatur tata laksana kegiatan agar bisa dipantau oleh publik. Seluruh rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan, dan laporan keuangan akan diunggah ke portal sehingga publik bisa mengunduhnya secara bebas.

Direktur CRI, Akhmad Nasir (37), mengatakan langkah ini tetap lakukan meskupun tanpa adanya undang-undang tersebut. Sebagai lembaga publik, CRI mengelola dan melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh dana-dana publik. Dana-dana publik yang disalurkan pada CRI berasal dari perorangan maupun kelompok. Karena itu, CRI berkewajiban melaporkan seluruh kegiatannya secara rinci, lengkap, dan terbuka.

Selain perubahan di dalam organisasi, CRI juga memfasilitasi Sistem Manajemen Informasi Publik (SMIP) di Pemerintah Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul. SMIP memungkin publik bisa mengakses layanan ataupun informasi layanan di kedua lembaga tersebut. SMIP dikembangkan dengan basis teknologi web sehingga bisa diakses dari mana pun dan kapan pun.

Melalui kerja-kerja di atas, CRI berharap ada percepatan pemenuhan hak dasar rakyat, terutama hak memperoleh informasi. Informasi merupakan hak dasar bagi setiap warga yang akan membuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, dan berpartisipasi dalam proses demokratisasi.

Lebih lanjut Nasir berpendapat lemahnya akses dan pemanfaatan informasi suatu komunitas menyebabkan komunitas tersebut terpinggirkan dan menjadi korban dari berbagai kemajuan. Warga tidak dapat menyampaikan aspirasi serta tidak mengetahui adanya kebijakan yang berdampak kepada mereka. Warga juga tidak cukup paham untuk bisa terlibat dalam pengambilan keputusan sehingga muncul diskriminasi dan dominasi oleh kelompok atau pihak yang menguasai informasi.

Memulai dari Desa Terpencil

Desa Terong, Kecamatan Dlingo menjadi desa yang mendapat dukungan  Sistem Informasi Desa (SID) dari CRI. SID membantu kerja Pemerintah Desa Terong untuk mengelola data kependudukan, potensi ekonomi desa, kebudayaan, dan potensi desa lainnya secara sahih.

Menurut Nuryanto (36), Kepala Tata Usaha Badan Permusyawaratan Desa Terong, Sebelum  ada program SID, data kependudukan yang ada di rukun tetangga, pedukuhan, desa, dan kecamatan selalu berbeda. Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Lewat SID, data-data di atas dapat terjaga kesahihan sehingga layanan tata pemerintahan desa dapat dilakukan dengan baik.

Hal serupa disampaikan oleh Sudirman Alfian (51), Kepala Desa Terong. Menurutnya, kebebasan informasi akan memperkuat pemerintahan desa. Pemerintah bisa menginventarisasi semua sumber daya desa, sementara warga bisa mengetahui kinerja pemerintahan desanya. Sudirman percaya tradisi keterbukaan ini akan memperlancar pelaksanaan program-program desa.

“Keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata pemerintahan yang baik. Sebaliknya, ketertutupan hanya menghasilkan pemerintahan yang seolah-olah kuat padahal keropos,” tegasnya.

Pengembangan sistem informasi desa juga melibatkan warga. Pembaruan informasi desa dilakukan oleh pemerintah desa, karang taruna, radio komunitas, dan kader kesehatan. Bila Anda ingin melihat penerapan demokrasi informasi di tingkat desa datanglah ke Desa Terong.

Yossy Suparyo, Staf Manajemen Pengetahuan Combine Resource Institution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *