Over the past decade, digital technology has developed at an unprecedented pace, reshaping how people communicate, learn, organize, and participate in social and economic life. In Indonesia, digital transformation has become a key pillar of national development, accelerated by state-led efforts to expand connectivity and digital literacy. Yet, as with many development processes, this transformation is uneven and deeply shaped by existing social inequalities.
While digital technologies increasingly connect people across regions and borders—enabling the exchange of information, culture, and collective knowledge—not all communities benefit equally. Access to stable internet, affordable devices, and relevant digital services remains unevenly distributed. Rural communities, women, people with disabilities, transgender communities, and low-income households continue to face structural barriers that limit their participation in education, economic activities, and civic life. This persistent gap reflects not only a digital divide, but also broader patterns of social and economic exclusion.
Available data illustrates the scale of this inequality. Internet penetration in Papua remains at approximately 26.3%, compared to 84.7% in Jakarta ([Indonesia.go.id][2]). Such disparities demonstrate how geographic, economic, and political conditions directly shape who can access and benefit from digital development. Without deliberate, inclusive interventions, digital transformation risks reinforcing existing inequalities and further marginalizing communities whose needs are already overlooked.
From an inclusion perspective, digital access alone is insufficient. Digital inclusion must be understood as the ability of individuals and communities to meaningfully understand, use, and shape technology in ways that support their well-being and collective agency. This requires attention to digital literacy, accessibility, affordability, and the relevance of content and platforms. Even where connectivity exists, factors such as education level, income, gender, disability, and location continue to determine who can participate fully in the digital ecosystem. Research consistently shows that women, low-educated groups, and communities in disadvantaged areas remain disproportionately excluded from digital opportunities ([SMERU Research Institute][3]).
To better understand these challenges and identify collective responses, a Focus Group Discussion (FGD) was convened involving representatives from disability communities, the Transgender Islamic Boarding School community, the Panggungharjo Family Welfare Movement, community-based internet network providers and managers, civil society organizations, academics, and journalists in Yogyakarta. The discussion aimed to map barriers and needs, identify policy advocacy priorities, and formulate shared principles and minimum standards for digital inclusion that can be applied across regions.
The discussion revealed that barriers to digital inclusion in Indonesia are multi-layered. Limited infrastructure in rural and disaster-prone areas remains a significant challenge. However, participants emphasized that less visible barriers are equally exclusionary. These include inaccessible device interfaces, non-inclusive platform design, and digital content that fails to consider linguistic, cultural, and disability-related diversity. Many government platforms and public service applications still lack basic accessibility features—such as screen readers or text-to-speech—effectively excluding people with disabilities from essential services.
Affordability also emerged as a critical concern. The cost of installing household internet infrastructure, combined with short-duration data packages, places a disproportionate burden on low-income households. At the same time, limited understanding of inclusion principles among policymakers and technical implementers—particularly in rural areas—often results in a narrow focus on technical efficiency, rather than user needs. This gap leaves vulnerable communities more exposed to digital risks such as misinformation, online fraud, and data exploitation. Media representation further compounds the problem, as minority groups are frequently portrayed in ways that are inaccurate, tokenistic, or detached from lived realities.
Participants noted that digital inclusion initiatives in Indonesia remain fragmented and insufficiently coordinated. Marginalized communities, particularly people with disabilities, are often excluded from early stages of planning and decision-making in digital development. When participation does occur, it is frequently symbolic rather than substantive. These dynamics reinforce a key insight from the discussion: digital exclusion is not merely a problem of weak connectivity, but a consequence of systems and policies that are not designed with diverse communities in mind.
In response, participants agreed on the need for a stronger and more inclusive regulatory foundation that positions accessibility as a non-negotiable standard in digital development. Internet access should be treated as a public service that supports community resilience and collective well-being, rather than solely as a commercial commodity. This requires policies that support community-based internet networks, ensure affordable and appropriate devices, strengthen long-term digital literacy efforts, and mandate inclusive design in public digital platforms.
Three interrelated policy priorities emerged from the discussion: enforceable accessibility standards across digital services, sustainable funding for community-driven connectivity initiatives, and continuous support for digital literacy that is grounded in local contexts. Together, these priorities aim to redirect digital transformation toward inclusion and social justice, rather than reproducing existing inequalities.
Participants also articulated shared principles and minimum standards for advancing digital inclusion nationwide: universal and inclusive design, affordability, transparency, meaningful community participation, and clear accountability across stakeholders. Governments hold responsibility for setting and enforcing inclusive policies; digital platform providers must integrate accessibility from the earliest stages of design; civil society organizations play a vital role in monitoring, advocacy, and knowledge-sharing; and communities themselves must be recognized as active agents and co-creators of digital solutions.
Ultimately, strengthening digital inclusion in Indonesia requires more than technological upgrades. It demands community-centered approaches, sustained multi-stakeholder collaboration, and a commitment to inclusive governance that places people—especially those most marginalized—at the center of digital development. As Indonesia continues its digital transformation, building a safe, just, and inclusive digital ecosystem is essential to ensuring that no one is left behind.
Tak Ada yang Tertinggal dari Akses Digital: Memperjuangkan Inklusi Digital bagi Kelompok Rentan
Dalam satu dekade terakhir, perkembangan teknologi digital berlangsung sangat pesat dan mengubah cara masyarakat berkomunikasi, belajar, berorganisasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Di Indonesia, transformasi digital diposisikan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional, didorong oleh berbagai kebijakan negara untuk memperluas konektivitas dan literasi digital.[1] Namun, sebagaimana proses pembangunan lainnya, transformasi ini tidak berlangsung secara merata dan sangat dipengaruhi oleh ketimpangan sosial yang telah lama ada.
Teknologi digital memang semakin menghubungkan masyarakat lintas wilayah dan batas negara—membuka ruang pertukaran informasi, budaya, dan pengetahuan kolektif. Tetapi pada saat yang sama, tidak semua komunitas dapat menikmati manfaat tersebut. Akses terhadap internet yang stabil, perangkat yang terjangkau, serta layanan dan platform digital yang relevan masih belum setara. Komunitas di wilayah perdesaan, perempuan, penyandang disabilitas, komunitas transgender, serta kelompok berpenghasilan rendah terus menghadapi hambatan struktural yang membatasi partisipasi mereka dalam pendidikan, kegiatan ekonomi, dan kehidupan sipil. Kesenjangan ini tidak hanya mencerminkan digital divide, tetapi juga memperlihatkan ketidakadilan sosial yang lebih luas.
Data menunjukkan besarnya ketimpangan tersebut. Tingkat penetrasi internet di Papua masih berada di kisaran 26,3 persen, sementara Jakarta telah mencapai 84,7 persen.[2] Perbedaan ini memperlihatkan bagaimana faktor geografis, ekonomi, dan kebijakan secara langsung menentukan siapa yang dapat mengakses dan memanfaatkan perkembangan digital. Tanpa intervensi yang disengaja dan berpihak pada kelompok rentan, transformasi digital berisiko memperkuat ketimpangan yang sudah ada dan semakin meminggirkan komunitas yang selama ini kurang terdengar suaranya.
Bagi CRI, inklusi digital tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penyediaan akses internet atau perangkat teknologi. Inklusi digital menyangkut kemampuan, kepercayaan diri, dan ruang bagi individu serta komunitas untuk memahami, menggunakan, dan membentuk teknologi agar mendukung kesejahteraan dan daya tawar mereka. Hal ini menuntut perhatian pada literasi digital, aksesibilitas, keterjangkauan, serta relevansi konten dan platform digital. Bahkan ketika konektivitas tersedia, faktor pendidikan, pendapatan, gender, disabilitas, dan lokasi tetap sangat menentukan sejauh mana seseorang dapat berpartisipasi secara bermakna dalam ekosistem digital.[3]
Untuk membaca persoalan ini secara lebih mendalam dan kolektif, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perwakilan komunitas disabilitas, komunitas Pesantren Waria, Gerakan Kesejahteraan Keluarga Panggungharjo, pengelola jaringan internet berbasis komunitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta jurnalis di Yogyakarta. Forum ini bertujuan memetakan hambatan dan kebutuhan, merumuskan prioritas advokasi kebijakan, serta menyepakati prinsip dan standar minimum inklusi digital yang dapat diterapkan lintas wilayah.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa hambatan inklusi digital di Indonesia bersifat berlapis. Keterbatasan infrastruktur di wilayah perdesaan dan rawan bencana masih menjadi persoalan utama. Namun, peserta juga menekankan adanya hambatan yang kerap tidak terlihat, tetapi sama eksklusifnya. Di antaranya adalah antarmuka perangkat yang tidak ramah disabilitas, desain platform yang tidak inklusif, serta konten digital yang mengabaikan keragaman bahasa, budaya, dan kondisi pengguna. Banyak layanan publik dan platform pemerintah belum dilengkapi fitur aksesibilitas dasar seperti pembaca layar atau text-to-speech, sehingga menutup akses penyandang disabilitas terhadap layanan esensial.
Persoalan keterjangkauan biaya juga menjadi sorotan. Biaya pemasangan infrastruktur internet rumah tangga—seperti kabel dan tiang—ditambah paket data berdurasi pendek, menjadi beban yang tidak proporsional bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pemahaman tentang nilai dan prinsip inklusi di kalangan pembuat kebijakan dan pelaksana teknis, khususnya di wilayah perdesaan, masih terbatas. Akibatnya, pembangunan digital kerap berfokus pada efisiensi teknis, alih-alih kebutuhan nyata pengguna. Kondisi ini membuat kelompok rentan lebih mudah terpapar hoaks, penipuan daring, dan eksploitasi data. Representasi media yang kurang adil terhadap kelompok minoritas turut memperkuat eksklusi ini.
Diskusi juga menegaskan bahwa berbagai inisiatif inklusi digital di Indonesia masih berjalan terpisah dan belum terkoordinasi dengan baik. Kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, sering kali tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan layanan digital. Ketika pelibatan terjadi, tidak jarang bersifat simbolik dan belum bermakna. Temuan ini menegaskan satu hal penting: eksklusi digital bukan semata persoalan lemahnya sinyal internet, melainkan akibat dari sistem dan kebijakan yang tidak dirancang untuk semua orang.
Berdasarkan diskusi tersebut, para peserta sepakat akan pentingnya fondasi regulasi yang lebih kuat dan inklusif, yang menempatkan aksesibilitas sebagai standar yang tidak dapat ditawar dalam pembangunan dan transformasi digital. Internet perlu diperlakukan sebagai layanan publik yang menopang ketahanan komunitas dan kesejahteraan bersama, bukan semata komoditas komersial. Pendekatan ini menuntut dukungan kebijakan terhadap jaringan internet berbasis komunitas, ketersediaan perangkat yang terjangkau dan sesuai kebutuhan, penguatan literasi digital jangka panjang, serta kewajiban desain inklusif pada platform digital publik.[4][5]
Tiga prioritas kebijakan utama mengemuka dari forum ini: penerapan standar aksesibilitas yang dapat ditegakkan, pendanaan berkelanjutan bagi inisiatif konektivitas berbasis komunitas, dan dukungan literasi digital yang berkesinambungan serta berakar pada konteks lokal. Ketiganya bertujuan mengarahkan transformasi digital ke arah yang lebih adil dan inklusif, alih-alih mereproduksi ketimpangan.
Para peserta juga menyepakati prinsip dan standar minimum untuk mendorong inklusi digital secara nasional, yakni desain universal, keterjangkauan, transparansi, partisipasi komunitas yang bermakna, serta kejelasan tanggung jawab antar pemangku kepentingan. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan dan menegakkan kebijakan inklusif; penyedia platform digital wajib mengintegrasikan aksesibilitas sejak tahap perancangan; organisasi masyarakat sipil berperan dalam pemantauan, advokasi, dan berbagi pengetahuan; sementara komunitas harus diakui sebagai subjek aktif dan rekan setara dalam merumuskan solusi digital.
Pada akhirnya, penguatan inklusi digital di Indonesia menuntut lebih dari sekadar pembaruan teknologi. Ia memerlukan pendekatan yang berpusat pada komunitas, kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang berkelanjutan, serta komitmen pada tata kelola yang inklusif. Seiring berlanjutnya transformasi digital nasional, membangun ekosistem digital yang aman, adil, dan inklusif menjadi keharusan agar tidak ada satu pun kelompok yang tertinggal.
Catatan kaki:
- [1] Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Peta Jalan Indonesia Digital dan Kebijakan Transformasi Digital Nasional, https://www.kominfo.go.id
- [2] Indonesia.go.id, Data Penetrasi Internet Nasional dan Daerah, https://www.indonesia.go.id
- [3] SMERU Research Institute, Digital Inequality and Social Inclusion in Indonesia, https://smeru.or.id
- [4] World Bank, Digital Development and Inclusion in Emerging Economies, https://www.worldbank.org/en/topic/digitaldevelopment
- [5] Association for Progressive Communications (APC), Community Networks and Meaningful Access, https://www.apc.org
Michelle Nguyen adalah mahasiswa S1 di Universitas Princeton yang sedang kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui Bridge Year Program. Dia berasal dari Vietnam dan tinggal di Amerika Serikat. Ia memiliki minat terhadap sains, engineering, dan hal-hal yang erat kaitannya dengan teknologi. Saat ini dia terlibat sebagai pemagang di Combine Resource Institution.

