Site icon Combine Resource Institution

Urgensi Peta Jalan Sistem Informasi Desa

Peta jalan tidak sekadar pedoman penyelenggaraan SID bagi pemerintah daerah, namun juga menjadi jaminan keberlanjutan prakarsa penerapan SID.

Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) adalah mandat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konteks pasal itu ada pada Bab Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagai dasar arah pemanfaatan SID dalam pengelolaannya bersama pemerintah desa. Keterpaduan data dan informasi perencanaan pembangunan desa dan daerah menjadi dasar gagasan SID.

Di tingkat pusat, hingga kini belum kunjung ada regulasi turunan dari UU Desa yang mengatur tentang SID. Sementara itu banyak daerah tidak mau berlama-lama menunda mengesahkan peraturan tentang SID. Sejumlah kabupaten bergegas menetapkan peraturan bupati hingga peraturan gubernur tentang penerapan atau pengembangan SID. Namun, setelah enam tahun UU Desa, tidak banyak daerah yang mampu membuktikan keutuhan keberhasilan pemanfaatan SID, selain hanya terjebak pada penyediaan website desa dan layanan administratif kependudukan. Mengapa?

Tidak cukup regulasi

Kabupaten Kebumen menjadi salah satu daerah yang pertama kali mengesahkan regulasi tentang SID. Pengesahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa sekaligus menandai proses aktivasi SID di 449 desa. Regulasi tersebut segera menjadi rujukan bagi beberapa daerah lain. Bahkan, pada 2016, peraturan bupati tentang SID juga sudah ditetapkan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dalam tahun yang sama, Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan SID di Provinsi Jawa Tengah. Regulasi ini muncul seiring kebijakan pemerintah provinsi untuk mendorong replikasi massal SID di seluruh desa di Jawa Tengah pada kurun waktu 2016-2018. Tak ayal lagi, berturut-turut kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menetapkan perbup tentang SID pada kurun waktu 2017-2018, dengan struktur yang mirip dengan perbup di Kebumen.

Lahirnya regulasi di tingkat daerah itu tidak serta merta menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan SID. Sebagian besar kabupaten hanya mampu menerjemahkan konsep SID sebagai media informasi dalam wujud website desa. Tidak banyak daerah yang mampu secara konsisten membuktikan manfaat SID untuk mendukung tata kelola data pembangunan desa-daerah. Jika pun ada, fungsi olah data dalam SID lebih ditujukan untuk layanan administrasi kependudukan. Kalau pun ada pengelolaan data sektoral/tematik dalam SID, tidak banyak daerah mampu menyelenggarakan pemutakhirannya secara berkelanjutan.

Penjabaran peta jalan

Evaluasi atas penerapan SID di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa masih ada kebingungan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan mandat peraturan bupati. Regulasi yang ada terbukti tidak cukup operasional untuk dijadikan rujukan implementasi prakarsa SID. Padahal, UU Desa memandatkan bahwa kewenangan pengembangan SID ada pada pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Tak adanya rujukan yang baku sebagai pandauan arah (guideline) tentang penerapan SID mencerminkan sikap setengah hati pemerintah (pusat) dalam memberikan ruang kedaulatan atas data kepada desa dan daerah. Walaupun, pada sisi lain, celah tersebut dapat ditangkap sebagai ruang pengembangan SID sesuai konteks pembangunan di daerah masing-masing.

Di tingkat kabupaten, prakarsa SID tak bisa lepas dari sejumlah faktor. Pertama, konsep pembagian peran antar-OPD dalam penerapan SID. Kedua, konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, kesiapan kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Keempat, konsep regulasi sebagai payung prakarsa dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID dengan para pihak yang memiliki program di kabupaten setempat.

Kelima hal di atas akan bisa menjadi rujukan strategi prakarsa SID di suatu daerah jika kemudian dapat dijabarkan dalam sebuah peta jalan. Peta jalan SID dapat disusun sebagai dokumen rencana induk, rencana strategis, rencana aksi, atau masterplan, sesuai kebutuhan koordinasi di tingkat daerah. Ruang lingkup peta jalan akan baik jika dapat dirumuskan dalam kerangka waktu jangka menengah. Lebih jauh, peta jalan SID dapat dihubungkan dengan peta jalan prakarsa lain yang terkait, seperti masterplan Smart City/Regency, rencana induk TIK kabupaten, rencana aksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga rencana aksi Satu Data Indonesia.

Mandat menuju keberlanjutan

Peta jalan SID seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tentang SID di tingkat daerah. Ketersediaan peta jalan SID wajib dimandatkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati. Praktik-praktik pragmatis umumnya pengembangan sistem informasi melalui skema pengadaan dan jasa konsultan tenaga ahli tanpa peta jalan yang jelas itu sama sekali bukan proses yang tepat bagi prakarsa sekompleks SID. Kebutuhan atas SID yang mampu menjawab tantangan integrasi antarsistem dan interoperabilitas data antarsektor menjadikan peta jalan sebagai prasyarat dasar dan menentukan dari aspek keberlanjutan.

Kabupaten Sleman menetapkan peta jalan SID Kabupaten Sleman dalam tahun yang sama setelah Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa disahkan. Kabupaten Gunungkidul menetapkan dokumen peta jalan SID pada 2020 setelah melalui pembahasan panjang memperinci mandat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Melalui peta jalan tersebut, kedua pemerintah kabupaten dapat memiliki rujukan dalam mengelola koordinasi dengan pemerintah desa, jajaran OPD, dan stakeholders di luar pemerintah daerah dalam jangka menengah ke depan.

Sebagai rencana program jangka menengah, peta jalan tidak hanya penting digunakan sebagai rujukan koordinasi penyelenggaraan SID yang harus dikelola secara partisipatif bersama para pihak. Peta jalan juga akan menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk melakukan pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi dampak penerapan SID. Peta jalan juga memberikan jaminan konsep keberlanjutan prakarsa SID. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah daerah dalam menerapkan SID sebagai mandat UU Desa dapat dipertanggungjawabkan.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Alex Andrews dari Pexels 

Exit mobile version