Site icon Combine Resource Institution

Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus. 

Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.

Exit mobile version