Site icon Combine Resource Institution

Peluang dan Tantangan Open Source di Era Teknologi

Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Meski begitu, perjalanan open source bukan tanpa tantangan. Para kreator dan penggiat open source seringkali mesti menghadapi persoalan penyalahgunaan hingga keamanan. Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk open source yang bersangkutan. Mengingat pentingnya HKI dalam open source, Combine Resource Institution (CRI) bersama Qwords akan menggelar diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Diskusi yang akan diselenggarakan pada 05 Desember 2018 tersebut akan menghadirkan Wahyu Bimo Sukarno (Instruktur dan Praktisi IT Security), Cepi Arifin (Senior System Administrator Qwords), dan Irman Ariadi (Analis Regulasi CRI). Pemanfaatan TIK yang semakin meluas untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia menjadi peluang utama untuk melahirkan inovator dan kreator berbasis tata kelola perangkat terbuka. Masifnya data yang bisa dikelola dalam basis data memberikan ruang baru untuk pegiat yang bergerak dalam hal komunikasi data, pengelolaan data warehouse dane dan tempat penyimpanan secara luring dan atau daring.

Meski begitu, para kreator tetap berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya mereka ciptakan dalam bentuk perangkat lunak. Irman Ariadi menjelaskan bahwa open source merupakan produk hasil kekayaan intelektual. Produk yang bersifat open source jarang diakui dalam dunia pendidikan. Padahal, dalam hukum di Indonesia, open source diatur dalam undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografi. “Open source dan kekayaan intelektual menjadi sebuah bentuk kesempatan berusaha untuk menuju kesejahteraan dalam menjawab permasalahan sosial,” jelas Irman.

Pada dasarnya, siapapun yang menciptakan karya, produk, maupun inovasi lain yang berwujud kekayaan intelektual berhak mendaftarkannya sebagai HKI. Selamai ini HKI kerap dikaitkan dengan produk-produk yang bersifat komersil. Padahal, HKI tidak hanya melindungi produk yang sifatnya berbayar saja, tapi semua produk intelektual lainnnya bahkan yang sistemnya open source. Adanya HKI bisa menjadi cara para kreator maupun penemu untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka ciptakan, termasuk di dalamnya adalah perangkat lunak. Dalam konteks open source, HKI bersifat utilisasi.

Prinsip open source telah diadopsi oleh CRI sejak lama. Tidak hanya dalam penggunaan perangkat lunak tetapi juga berbagai produk kekayaan intelektual lain. “Sistem open source memiliki karakter yang sama dengan CRI, yakni memiliki prinsip semangat berbagi,” kata Zani Noviansyah, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) CRI.

Pembahasan mengenai open souce dan HKI sendiri akan dibahas tuntas pada Rabu, 05 Desember 2018 pukul 15:00-17:30. Bertempat di UC UGM, diskusi ini akan membedah dua hal penting, prinsip-prinsip open source dan bagaimana melindungi hasil kreasi sebagai salah satu kekayaan intelektual.

Exit mobile version