BERITA

Menanti Komitmen Dewan Pers terhadap Media Komunitas

Dibaca 4 Menit

Maraknya persebaran berita Hoax kian meresahkan publik. Media-media penyebar informasi yang menyesatkan dan mengabaikan kaidah jurnalistik pun kian menjamur. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers untuk melaksanakan kebijakan sertifikasi media. Rencananya, secara bertahap Dewan Pers akan melakukan verifikasi terhadap institusi media. Media yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut harus memenuhi 17 standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kebijakan tersebut membawa beberapa konsekuensi. Pasalnya, standar yang diterapkan Dewan Pers dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi media arus utama. Misalnya saja, syarat bahwa perusahaan pers harus memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers. Syarat lain misalnya, bahwa  perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Media komunitas yang selama ini menjalankan peran sebagai pelayan informasi bagi publik dikhawatirkan akan kesulitan memenuhi standar verifikasi dari Dewan Pers. Hal itu disampaikan Imung Yuniardi selaku Direktur Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Media Komunitas Melawan Hoax”. Acara yang dihelat pada Sabtu, 4 Februari 2017 tersebut juga mendatangkan Ahmad Djauhar (Wakil Ketua Dewan Pers), Suwarjono (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), Ahmad Rofahan (Pengelola Media Komunitas Jingga Media) sebagai pemateri. Para penggiat media komunitas serta akademisi dan pemerhati media pun turut serta meramaikan jalannya diskusi.

Imung menjelaskan, jika merujuk pada syarat-syarat penertiban media dari Dewan Pers, sebagian besar media komunitas tidak akan mampu memenuhinya. “Khususnya terkait syarat berbadan hukum, modal, dan kemampuan menggaji wartawan. Ini karena dunia media komunitas berbeda dengan dunia perusahaan pers,” ungkapnya.

Imung menambahkan, media komunitas tidak menjalankan kegiatannya dengan logika industri. Pemahaman bahwa media yang benar adalah media yang mampu menggaji karyawannya dan harus berbentuk badan hukum tidak mungkin diterapkan oleh media komunitas. “Di media komunitas, bisa bayar tagihan listrik tiap bulan saja sudah bagus. Bagi wartawan media komunitas, yang dicari bukan gaji. Kalau jurnalis warga menerima gaji, dia sudah beralih menjadi jurnalis profesional,” lanjutnya.

Imung lantas menjelaskan karakteristik media komunitas yang membuatnya tak mungkin disamakan dengan media arus utama.  Pertama, keterbukaan akses dan partisipasi. Dalam media arus utama, akses partisipasi publik tidak dibuka secara luas. Di sisi lain, dalam media komunitas partisipasi publik dibuka seluas-luasnya bagi komunitas tempat dia berada. “Dalam peraturan Dewan Pers, (partisipasi publik di media arus utama) hanya dalam bentuk hak jawab dan surat pembaca,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Sinam Sutarno, menjelaskan bahwa media komunitas yang sangat dekat dengan warga memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda dari media arus utama. Media komunitas, ungkap Sinam,  dijaga oleh moral dan etika yang ada di tingkatan komunitas. “Salah memberitakan bisa digeruduk (warga). Saya yakin media komunitas dijaga oleh hal-hal yang bersifat komunitas karena kita dekat dengan komunitas,” paparnya dalam kesempatan tersebut.

Ia lantas menegaskan bahwa penggiat media komunitas adalah orang-orang yang bekerja untuk komunitas, bukan untuk perusahaan. Dengan demikian, tidak mungkin standar verifikasi bagi perusahaan pers diterapkan terhadap media komunitas. “Jangan pers komunitas dipaksa mengikuti standar yang ada di perusahaan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ahmad Rofahan. Sebagai pengelola media komunitas, ia meyakini bahwa apa apa yang dilakukan media komunitas semata-mata untuk melayani warga. “Ketika tujuan jurnalisme adalah untuk warga, mengapa warga tidak membuat media sendiri, mengapa warga harus menjadi pihak yang diberitakan, mengapa menunggu orang lain kalau kita bisa memberitakan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut Rofahan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers terhadap media komunitas. Ia mempertanyakan kesiapan dewan pers dalam mengakomodasi serta melindungi media komunitas. “Apakah nanti Dewan Pers akan mengakomodasi media komunitas, ataukah hanya media yang sudah disertifikasi?” ujarnya.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers menganggap kebijakan sertifikasi media semata-mata merupakan upaya mengawal kredibilitas institusi pers. Sebab, menurutnya, banyak terjadi penyalahgunaan institusi media untuk kepentingan tertentu. “Misalnya dua atau tiga orang membuat media online, tapi intensinya tidak jujur, melainkan untuk menggaet institusi tertentu untuk mengeluarkan berita yang bagus-bagus dengan sejumlah imbalan dana untuk untuk sosialisasi program,” ungkapnya.

Ahmad Rofahan, salah satu narasumber yang juga merupakan penggiat media komunitas Jingga Media.

Tujuan dari Dewan Pers, jelas Ahmad Djauhar, adalah  mewujudkan perusahaan pers yang sehat. “Secara bisnis sound and save dan juga menegakkan aturan jurnalisme, mengikuti kode etik jurnalistik yang sudah disepakati, dan mematuhi UU Pers.”

Terkait kekhawatiran penggiat media komunitas atas standar sertifikasi media yang diterapkan Dewan Pers, Djauhar menanggapinya dengan sederhana. Menurutnya, jika media komunitas menerapkan dan mematuhi kaidah jurnalistik, maka para penggiat tidak perlu merasa khawatir. “Kalau Anda tidak melakukan kesalahan, tidak usah takut,” ujarnya.

Djauhar menambahkan, Dewan Pers masih berusaha supaya tidak ada celah untuk menutup institusi pers, termasuk bekerja sama dengan kepolisian dan TNI. “Nanti di Hari Pers Nasional di Ambon, tanggal 9 Februari, kami akan menandatangani perpanjangan MoU antara Dewan Pers dan Polisi serta Dewan Pers dan TNI, supaya mereka tidak nggebukin wartawan lagi,” candanya.

Selanjutnya, terkait perlakuan sertifikasi terhadap media komunitas, Djauhar menyarankan agar asosiasi media komunitas suatu hari bertemu Dewan Pers dan mendiskusikan bagaimana langkah yang terbaik. “Karena ini juga merupakan hak warga negara. Kalau misalnya sama-sama dengan AJI dan PWI, bisa difasilitasi dan akan memperoleh perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Suwarjono selaku Ketua AJI Indonesia turut menyatakan dukungannya terhadap para penggiat media komunitas. Dukungan tersebut disebabkan beberapa alasan. Pertama, menurutnya, tidak semua media arus utama bisa dijadikan rujukan. Pasalnya, di media arus utama selalu ada kepentingan bisnis dan berbagai kepentingan lainnya. Untuk itu, ia mendukung para penggiat media komunitas untuk terus berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi publik. “Kami mendorong media alternatif karena waktunya bagi teman-teman untuk membuat konten positif sebanyak mungkin,” tandasnya.

Terlepas dari berbagai pendapat tentang kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers, Mario Antonius Birowo menyatakan kekhawatirannya terkait imbas kebijakan sertifikasi media terhadap media komunitas. “Bahasa yang muncul nantinya, media yang punya kompetensi adalah yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal banyak bukti bahwa media komunitas cukup kredibel,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersebut.

Anton pun menegaskan bahwa dukungan terhadap media komunitas akan lebih baik jika disuarakan oleh Dewan Pers secara kelembagaan. Dengan demikian, dukungan terhadap media komunitas dapat dinyatakan secara terbuka. “Perlu ada pembahasan antara media komunitas dan Dewan Pers untuk menerima pemain-pemain di luar media arus utama,” pungkasnya. (Ibnu Hajjar Al-Asqolani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *