BERITA

Menggaungkan Sistem Verifikasi Legal Kayu Lewat Radio Komunitas

Dibaca 2 Menit

Maraknya illegal logging (pembalakan liar) dan illegal trading (perdagangan liar) membuat Indonesia dikenal sebagai pengekspor kayu illegal. Pasalnya, banyak eksportir yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat legalitas kayu seperti asal kayu, ijin penebangan, sistem dan prosedur penebangan. Padahal, negara-negara di luar negeri tidak menerima produk kayu tanpa adanya lisensi Fleght License (lisensi tata kelola kehutanan).

“Di Indonesia, lisensi tersebut diperoleh melalui sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yakni semacam skema sertifikasi kayu nasional. SVLK bertujuan untuk memberantas illegal logging dan illegal trading serta perbaikan tata kelola industri kehutanan,” ungkap Sugeng, pegiat AruPa, dalam sosialisasi SVLK sekaligus pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang SLVK bagi 9 radio komunitas Jateng dan DIY di kantor Combine Resource Institution, (29/5).

Sugeng memaparkan, SVLK menjadi wajib bagi semua kesatuan pengelolaan hutan dan industri hasil hutan, terutama pada produk-produk yang diekspor. Hal ini karena berdasar Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa pada tahun 2013, produk kayu ekspor harus berasal dari sumber yang legal. Legalitas kayu ini erat kaitannya dengan kelestarian alam.

Bercermin dari kasus Nenek Asyani yang harus berhadapan dengan hukum karena diduga mencuri kayu milik PT Perhutani di Situbondo, pemahaman masyarakat terutama pelaku usaha kayu skala kecil menengah tentang perijinan penanaman dan pengelolaan kayu masih sangat terbatas. Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi biang keladi tidak sampainya informasi mengenai SVLK di masyarakat.

Melalui sosialisasi yang digagas Combine Resource Institution dan AruPa ini, radio komunitas (rakom) diharapkan dapat menggaungkan informasi mengenai SVLK kepada masyarakat. Informasi yang disiarkan melalui rakom bisa lebih mudah dicerna oleh masyarakat pedesaan, terutama bagi mereka yang kurang terbiasa dengan aktivitas membaca.

“Ada poin penting bisa kita sampaikan lewat radio. Apakah akan berbentuk talkshow atau tips, tergantung pada kreativitas rakom. Kita menyampaikan mengenai SVLK di rakom akan sangat berguna membantu masyarakat. Harus dikemas dengan cara penyampaian sederhana agar mudah dimengerti masyarakat,” papar Suratimin mewakili Rakom Radeka FM.

Adanya SVLK memberi banyak manfaat baik untuk pembeli, pedagang, maupun masyarakat. Bagi pembeli, mereka mendapat kejelasan produk kayu yang mereka beli tidak merusak alam. Pedagang terutama pelaku ekspor pun akan menyadari bahwa legalitas kayu sangat penting agar tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Sementara bagi warga biasa, SVLK ini ada kaitannya dengan pelestarian lingkungan. Tanpa SVLK, pohon sekitar akan mati dan itu akan mempengaruhi hidup warga.

Sosialisasi dan pelatihan yang digelar pada 29-30 Mei 2015 ini diikuti oleh sembilan rakom di wilayah DIY dan Jawa Tengah, yakni Lintas Merapi FM, Ilham FM, Suara Tani FM, Kalimas FM, Geminastiti FM, Faster FM, Mandiri FM, Radekka FM, dan PPK Sragi FM. Diharapkan dari informasi yang diperoleh mengenai seluk beluk SVLK, pegiat radio komunitas mitra program dapat memproduksi iklan layanan masyarakat (ILM) dan menulis berita tentang isu terkait yang akan disiarkan di sembilan rakom selama 5 bulan program hingga September 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *