BERITA

SID Punya Celah Untuk Pengembangan Aplikasi Pengelola Data Kependudukan

Dibaca 2 Menit

Combine Resource Institution (CRI)  mendemonstrasikan  aplikasi Sisitem Informasi Desa (SID) terbaru versi 3.0. dalam acara  Focused Group Discussion tentang sistem informasi desa di UC Universitas Gadjah Mada, Rabu (05/06/13). Acara dihadiri oleh banyak pegiat dan pemerhati  perkembangan desa diantaranya CRI, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, IRE, IDEA, ACCESS, Yayasan Penggerak Linux Indonesia, dan Kantor Pengelolaan Data dan Telematika Bantul.

“Versi 3.0 terbaru lebih banyak menggunakan diagram, visual dan dapat diedit (diisi langsung),” ujar Dewi Amsari, Manager Lumbung Komunitas saat mempresentasikan SID terbaru. Rencananya pertengahan tahun 2013 ini, SID ini akan dirilis aplikasinya. CRI juga telah menyiapkan informasi yang jelas tentang fungsi-fungsi yang bisa diperankan oleh SID.  Dimana aplikasi SID menjalankan fungsinya untuk mengolah data kependudukan, data aset atau sumber daya di tingkat desa, data keuangan di tingkat desa. Aplikasi yang dikembangkan oleh CRI menganut prinsip-prinsip Free and Open Source Software (FOSS).

Dalam UU23/2006 tentang administrasi Kependudukan didalamnya juga mengatur sistem informasi yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dimana  SIAK ditempatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten / kota dan disetiap kecamatan. Aplikasi SIAK dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan spesifikasi yang software dan hardware yang diatur melalui beberapa peraturan menteri dalam negeri. Selain itu, dalam Permendagri 12/2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, juga diatur tentang sistem yang digunakan untuk pengolahan data. Data kependudukan (yang agak berbeda isinya dengan data kependudukan versi SIAK) juga ada di dalam aplikasi Profil Desa dan Kelurahan.

Lalu bagaimana legatimasi SID dari sisi hukum? Karena  sangat penting bagi pengguna dan pengembang  SID akan berada pada posisi rentan dipersalahkan mengingat sudah adanya aplikasi SIAK. Menurut Yohannes  Supramono pakar Pengelola Data dan kependudukan,  tidak ada larangan dari UU atau peraturan pemerintahan lainnya terhadap proses pengembangan dan pemanfaatan aplikasi lain untuk mengelola data kependudukan. “Jadi, SID bisa dikembangkan dan dimanfaatkan selama belum adanya aturan yang melarang penggunaanya,”ujar Yohannes.

Dan bisa menjadi  celah penggunaan SID selama Kepala Desa memenuhi laporan desa, monografi, dan profil desa untuk diserahkan pada level supra desa, maka tugas administrasi Kepala Desa telah memenuhi. Desa berhak melakukan otonomi dan pengembangan desa dengan cara tertentu. Hal ini diperkuat oleh Dina Mariana, Peneliti IRE, tentang kemungkinan SID masuk dalam RUU Desa.

Dina Mariana mengutarakan bahwa SID telah masuk dalam salah satu klausul RUU Desa tersebut. Klausul itu menjelaskan tentang pemerintahan desa akan mengembangkan sistem informasi desa sesuai dengan kemampuan dan potensi desa. Sistem informasi desa diarahkan untuk mendukung pembangunan dengan menggunakan fasilitas perangkat lunak dan keras dengan menggunakan penyediaan jaringan dan sumberdaya manusia. Penyediaan sistem informasi desa akan memberikan akses informasi yang luas untuk desa dan pemangku kepentingan. Ini dalam upaya desa sehingga mempunyai kesempatan dalam self governing community.

Namun informasi yang ada di SID peruntukkannya harus jelas yaitu untuk kepentingan desa dan warganya. “Kalau informasi itu begitu mudah diakses, akan merugikan kepentingan pemilu atau ekonomi dari pengusaha untuk mencari celah pasar,” ujar Deny Rahadian, Penggiat Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Untuk itu penyimpanan data juga harus menjadi prioritas dari keamanan seperti kerusakan,  kehilangan dan disalah gunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *