BERITA

Diskusi Publik UU Penyiaran di Peringatan 78 Tahun Harsiarnas

Dibaca 2 Menit
BERITA

Diskusi Publik UU Penyiaran di Peringatan 78 Tahun Harsiarnas

Dibaca 2 Menit

Surakarta – Memperingati 78 tahun Hari Siar Nasional (Harsiarnas, 1 April 1933–1 April 2011), COMBINE Resource Institution bekerjasama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)  dengan beberapa lembaga lain menggelar diskusi publik bertema “Masa Depan Penyiaran Komunitas di Indonesia” di Komplek Gedung Gramedia, Jl. Slamet Riyadi No. 284, Surakarta.

Ketua Panitia Sinam M. Sutarno, mengatakan, selain sebagai apresiasi terhadap Harsiarnas, diskusi ini sebagai sanggar pertemuan bagi pegiat media komunitas ketika posisi media penyiaran komunitas sekarang ini tidak jelas, pun untuk menggagas ide bagaimana menguatkan media komunitas melalui advokasi Undang-Undang Penyiaran No 32/ 2002 yang saat ini sedang proses revisi.
“JRKI rencananya sedang melakukan konsolidasi wilayah, rencananya 18 provinsi, sekarang sudah dapat 9 provinsi. Dan advokasi dengan pihak-pihak lain juga kita lakukan, seperti Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran,” jelas Sinam yang juga menjadi koordinator adhoc Pengantar Wilayah JRKI.


Diskusi gotong-royongan JRKI dengan empat lembaga ini: Radio Komunitas  Jawa Tengah, Saluran Informasi Akara Rumput (SIAR), JRKY, ; menghadirkan narasumber dari beragam kalangan mulai dari lembaga penyiaran (publik dan komunitas), komisi penyiaran, masyarakat pengawas regulasi media, sampai akademisi. Salah satu narasumber, Muzayin Nazaruddin, pengajar Program Studi Ilmu Komunikasi UII Yogyakarta, menyampaikan dalam materinya, “Mewaspadai Kembalinya Rezim Otoritarian dalam Revisi UU Penyiaran” bahwa draft revisi UU Penyiaran versi Kominfo sudah amat gamblang menguatkan peran pemerintah, dimana dalam beragam hal cenderung menyegarkan lembaga penyiaran swasta (pasar). Bagaimana dengan posisi lembaga penyiaran komunitas dalam revisi UU Penyiaran? “Hanya anak bawang, tidak banyak digubris,” kata Muzayin.
Salah seorang peserta diskusi dari Bandung, Eni Maryani, berpendapat yang sebenar-benarnya dibutuhkan sekarang justru implementasi UU, bukan revisi bolak-balik tiada hilir. Ia pun menukas mungkin keberpihakan revisi UU Penyiaran tidak seperti yang diharapkan.
“UU Penyiaran harus berpihak kepada media komunitas dikala keberadaan media mainstream yang tidak sesuai harap, dan media komunitas harus mampu memberi pilihan yang baik kepada masyarakatnya,” tegas Eni, yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Bandung.
Guna menajamkan gerakan mengawal revisi UU Penyiaran dan mengidekan penguatan media komunitas, misalnya, JRKI sekarang sedang menghimpun kisah sukses radio-radio komunitas yang ada. Upaya demikian diharap mampu mendongkrak posisi tawar media komunitas yang selama ini masih dilirik sambil lalu saja dan tentu semoga dapat menjadi pengawal UU Penyiaran.
Hujan deras yang turun sejak awalan diskusi turut mereda kala obrolan bakal berakhir.

Budhi Hermanto, dari Combine Resource Institution (CRI) Yogyakarta, selaku salah satu narasumber menutup bincang-bincang , “Buat kawan-kawan media komunitas semangatnya mestinya sama dengan 10 tahun lalu (terbitnya UU-red.). Sepuluh tahun yang lalu kita cukup heroik. Semoga tahun ini masih punya semangat yang sama untuk mengawal proses perubahan Undang-Undang ini.”

Diskusi lanjutan bakal diagendakan lagi di Yogyakarta sebagai upaya mengawal revisi UU Penyiaran. Tinggal menyelakan waktu dan tempat tepat. Jakarta sudah bergerak. Yogyakarta pun juga. Bagaimana dengan Surakarta? Wilayah lain berminat menyusul? (Kairul Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *